Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

PSBB Hari Pertama di Makassar, Transportasi Publik Disetop

Lina Herlina
24/4/2020 10:22
PSBB Hari Pertama di Makassar, Transportasi Publik Disetop
Rapat virtual pelaksanaan hari pertama PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4/2020).(MI/Lina Herlina)

PEMERINTAH Kota Makassar mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala  Besar (PSBB) secara efektif, Jumat (24/4), pukul 00.00 Wita, setelah melakukan sosialisasi selama seminggu, dan uji coba tiga hari. Penjabat Wali Kota Makassar,

Iqbal Suhaeb saat berlangsung virtual  meeting dengan seluruh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, menegaskan penghentian aktivitas kendaraan komersil antarkota, menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Setelah aturan pusat ini keluar, tentu tidak ada lagi aktivitas transportasi publik, baik sifatnya udara, laut dan darat. Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi," ujar  Iqbal.

Iqbal berharap, dengan keluarnya aturan ini, maka tidak ada aktifitas keluar masuk penumpang dibandara dan pelabuhan, termasuk di perbatasan-perbatasan kota.

"Ini sangat efektif dalam mengurangi pergerakan orang, sehingga potensi penyebaran virus Covid-19 betul-betul bisa kita hentikan. Nawaitu kita PSBB di Makassar hanya satu tahap saja, 14 hari," kata Iqbal

"Semoga tidak ada perpanjangan seperti DKI Jakarta, karena itu pasti akan semakin melambatkan pergerakan roda ekonomi warga kita. Namun tentu ini tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran kita semua menjalankan aturan PSBB ini," lanjutnya.

baca juga: ASN di Raja Ampat Dilarang Mudik dan Memasuki Kota Sorong

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengatakan bahwa pihaknya bersama Dirlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Sulsel sudah berkoordinasi dilapangan terkait lokasi check point di jalur perbatasan untuk penegakan aturan ini.

"Untuk kendaraan yang mengangkut barang spesifik seperti logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya itu tentu masih dibolehkan melintas. Namun untuk kendaraan yang sifatnya komersil atau kendaraan umum itu sudah tidak boleh sejak PSBB efektif," jelas Mario Said. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik