Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Hanya Pedagang Sembako dan Apotek yang Boleh Buka saat PSBB

Yose Hendra
19/4/2020 09:38
Hanya Pedagang Sembako dan Apotek yang Boleh Buka saat PSBB
Selama PSBB di Sumbar, apotek boleh buka.(MI/Dwi Apriani)


Sumatra Barat (Sumbar) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April, setelah Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujuinya, kemarin. Saat dimulainya PSBB di Sumbar, hanya pedagang sembako dan apotek yang dibolehkan dibuka. Sedangkan pedagang lain diwajibkan ditutup. Bagi yang melanggar  kepolisian berhak mengambil tindakan hukum.

Hal itu dikatakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Sabtu (18/4). Disebutkannya, tempat pariwisata, mal, dan tempat umum lainnya
harus ditutup.

Disebutkannya juga, jam malam juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB termasuk kendaraan pun dibatasi beroperasi. "Penumpang kendaraan juga dibatasi dengan isinya setengah dari kapasitas maksimal," ujar gubernur.

Lebih jauh disebutkan, untuk teknisnya nanti akan dirapatkan dengan wali kota dan bupati se-Sumbar.

Ditambahkan gubernur, PSBB tersebut akan berlangsung selama 14 hari dan bisa diperpanjang bila kondisi pasien positif Covid-19 masih banyak.

Tiga hari ke depan, pihak Pemprov Sumbar terlebih dahulu akan menyosialisasikannya. Irwan Prayitno mengatakan, untuk tahap awal PSBB akan diterapkan selama dua minggu, terhitung per tanggal 22 April.

Setelah itu, sambungnya, akan dievaluasi untuk diambil keputusan apakah akan diperpanjang atau tidak.

''Direncanakan hari Rabu tanggal 22 April kita sudah mulai terapkan PSBB Provinsi Sumbar, untuk dua minggu lamanya,� ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Sabtu (18/4).

Irwan mengatakan, mulai hari ini sosialisasi PSBB di Provinsi Sumbar sudah mulai dilakukan melalui media sosial, media massa, dan juga billboard di seluruh Sumbar, termasuk daerah perbatasan.

''Untuk regulasi, Insya Allah hari ini saya tanda tangani semua. Saya akan menyurati semua yang terkait seperti hotel, restoran melalui asosiasinya, kemudian mall, tempat perbelanjaan, angkutan umum lewat organda kita surati,'' tukasnya.

Keputusan PSBB di Sumbar ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Dasar pengajuan PSBB oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tempo hari, salah satunya karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. ''Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19,'' terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati.

Ia menambahkan, PSBB di Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

''Usulan Pemerintah Sumatra Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,'' kata Menkes Terawan.

Selanjutnya Pemerintah Sumatra Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB di Sumbar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatra Barat mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Untuk tahap awal, anggaran sebesar Rp600 miliar disediakan untuk pelaksanaan PSBB.

Hingga Sabtu siang, sebanyak 71 orang warga Sumbar dinyatakan positif covid-19, 7 di antaranya meninggal dunia. (YH/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya