Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Makassar Penuhi Kriteria PSBB

Lina Herlina
15/4/2020 07:53
Makassar Penuhi Kriteria PSBB
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb(MI/LINA HERLINA)

PENJABAT Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb kembali menegaskan keputusannya untuk segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Iqbal, menyusul sejumlah perkembangan situasi menghadapi penyebran virus korona atau covid-19 di Makassar beberapa hari terakhir ini. Terlebih kasus korona di Kota Makassar terbanyak di Sulsel. Dari 231 kasus, 153 di antaranya di Kota Makassar.

Menurut Iqbal, hasil kajian epidemiologi yang dilakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB. Mulai dari tingkat penyebaran, terjadinya transmisi lokal, termasuk perkembangan jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah.

"Demikian pula masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar yang kesemuanya mendorong PSBB. Saat ini dokumennya masih dilakukan penyempurnaan, Insyaallah satu atau dua hari ke depan kita ajukan ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah,” ungkap Iqbal Suhaeb, Rabu (15/4).

Baca juga: PSBB Berlaku Hari Ini, Pemkot Bogor Mulai Salurkan Bansos

Terkait penyusunan dokumen pengajuan PSBB, Iqbal menyebutkan datanya harus dicantumkan secara lengkap, termasuk pelarangan tujuh item yang harus dilakukan.

Sebagian besar sebenarnya sudah diterapkan di Kota Makassar, sebut Iqbal. Seperti pemberhentian sementara aktivitas di sekolah, pemberhentian sementara aktivitas perkantoran, pemberhentian sementara aktifitas kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat-tempat umum, pemberhentian kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi.

"Tentu ada pengecualian dalam hal ini. Misalnya toko-toko yang menjual bahan baku, termasuk aktivitas relawan yang sedang bekerja dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, itu masih bergerak,” jelas Iqbal.

Sebelumnya, saat meeting virtual dengan seluruh Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Makassar, Iqbal meminta agar semua OPD bekerja membuat inovasi yang bisa meringankan beban yang dihadapi oleh warga Makassar saat ini.

“Seluruh camat untuk berkordinasi dengan koramil dan polsek di masing-masing wilayahnya, sehingga selama proses PSBB tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. PSBB akan kita berlakukan selama 14 hari, namun jika masih dianggap perlu maka akan diperpanjang,” pungkas Iqbal. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya