Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
FEDERASI Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara mendirikan posko buruh untuk pengaduan pelanggaran aturan PHK dan pembayaran THR.
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, pihaknya telah membuka posko yang akan menerima pengaduan buruh terkait pelanggaran aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Posko ini dibuka selama pandemi Covid-19 belum berakhir," ujar Willy, Selasa (14/4).
Pandemi Covid-19 menjadi alasan utama pendirian posko tersebut. Selama pandemi berlangsung sudah banyak terjadi PHK di Sumut oleh perusahaan dengan dalih order pekerjaan sepi.
FSPMI Sumut menilai tidak jarang tindakan PHK tersebut tidak disertai dengan pemenuhan hak-hak normatif buruh. Terlebih bagi FSPMI Sumut, tindakan PHK akibat corona adalah alasan yang tidak dapat diterima nalar.
Willy bahkan mensinyalir banyak pengusaha nakal di Sumut yang memanfaatkan situasi ini untuk menghindari pembayaran THR dan hak normatif buruh lainnya.
"Mereka (pengusaha nakal) pakai jurus "Aji mumpung". Mereka mencari kesempatan dalam kesempitan di tengah kesusahan buruh yang sedang berjuang melawan Covid-19 dengan risiko nyawanya hilang karena masih bekerja di pabrik hingga saat ini," paparnya.
Untuk para buruh di Sumut yang mengalami pemecatan sepihak oleh perusahaan selama wabah corona berlangsung, Willy mengatakan pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Sumut siap mendampingi dan memperjuangkan hak-hak korban PHK tersebut.
"Kepada buruh di Sumut yang di-PHK, silahkan laporkan ke kami, kami akan siap membantu tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan di lima daerah. Antara lain di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Tapanuli Selatan. (OL-13)
Baca Juga: Ganjar Pede Belum Ajukan PSBB untuk Jawa Tengah
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
"Tahapan-tahapan itu, sebenarnya dari 1.067 kami mau efisienkan menjadi sekitar 250-an (perusahaan), dengan catatan tidak boleh ada lay-off begitu."
HP Inc berencana memangkas hingga 6.000 karyawan secara global hingga 2028 sebagai bagian dari efisiensi dan percepatan adopsi AI.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved