Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
FEDERASI Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara mendirikan posko buruh untuk pengaduan pelanggaran aturan PHK dan pembayaran THR.
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, pihaknya telah membuka posko yang akan menerima pengaduan buruh terkait pelanggaran aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Posko ini dibuka selama pandemi Covid-19 belum berakhir," ujar Willy, Selasa (14/4).
Pandemi Covid-19 menjadi alasan utama pendirian posko tersebut. Selama pandemi berlangsung sudah banyak terjadi PHK di Sumut oleh perusahaan dengan dalih order pekerjaan sepi.
FSPMI Sumut menilai tidak jarang tindakan PHK tersebut tidak disertai dengan pemenuhan hak-hak normatif buruh. Terlebih bagi FSPMI Sumut, tindakan PHK akibat corona adalah alasan yang tidak dapat diterima nalar.
Willy bahkan mensinyalir banyak pengusaha nakal di Sumut yang memanfaatkan situasi ini untuk menghindari pembayaran THR dan hak normatif buruh lainnya.
"Mereka (pengusaha nakal) pakai jurus "Aji mumpung". Mereka mencari kesempatan dalam kesempitan di tengah kesusahan buruh yang sedang berjuang melawan Covid-19 dengan risiko nyawanya hilang karena masih bekerja di pabrik hingga saat ini," paparnya.
Untuk para buruh di Sumut yang mengalami pemecatan sepihak oleh perusahaan selama wabah corona berlangsung, Willy mengatakan pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Sumut siap mendampingi dan memperjuangkan hak-hak korban PHK tersebut.
"Kepada buruh di Sumut yang di-PHK, silahkan laporkan ke kami, kami akan siap membantu tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan di lima daerah. Antara lain di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Tapanuli Selatan. (OL-13)
Baca Juga: Ganjar Pede Belum Ajukan PSBB untuk Jawa Tengah
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved