Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DINAS Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan afirmasi di tengah pandemi covid-19 kepada pedagang di seluruh pasar tradisional di kota tersebut dengan pemberian keringanan retribusi selama dua bulan, terhitung sejak April hingga Mei.
"Keringanan yang diberikan bervariasi antara 25 persen sampai paling banyak 75 persen. Besaran keringanan ditetapkan berdasarkan beberapa parameter seperti kelas pasar, potensi omzet hingga luasan kios," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Senin (13/4).
Menurut dia, keringanan pembayaran retribusi tersebut ditujukan untuk membantu pedagang saat menghadapi masa-masa sulit yang akibatkan wabah covid-19 hingga menyebabkan berkurangnya omzet.Bahkan ada beberapa pedagang yang memilih menutup kiosnya untuk sementara waktu karena tidak ada pembeli.
"Kami memahami jika pedagang menghadapi masa sulit karena omzet berkurang. Oleh karenanya, keringanan pembayaran retribusi ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban pedagang," tambahnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, lanjut Yunianto tidak menempuh opsi untuk menghapus retribusi karena membayar retribusi merupakan kewajiban pedagang.
"Kewajiban tetap harus dilakukan, tetapi kami juga memberikan keringanan agar pedagang tidak terbebani dengan kewajibannya. Dukungan untuk pedagang juga kami lakukan" katanya.
Keringanan pembayaran retribusi tersebut akan langsung diberikan saat pedagang memenuhi kewajibannya membayar retribusi yang kini sudah dilakukan secara daring melalui sistem e-retribusi.
"Nilai retribusi yang harus dibayarkan sudah langsung terpotong. Bisa 25 persen hingga 75 persen, seperti untuk pedagang di kios fesyen di Pasar Beringharjo yang terpaksa tutup," jelas Yunianto.
Kebijakan afirmasi keringanan pembayaran retribusi tersebut akan dievaluasi kembali.
"Jika pada Juni kondisi sudah normal, maka kebijakan akan dicabut. Jika masih membutuhkan perpanjangan maka akan diperpanjang kembali sesuai kondisi, terangnya.
baca juga: Disdukcapil Penajam Akan Cetak Kartu Keluarga Pakai Kertas HVS
Selain memberikan keringanan pembayaran retribusi, dukungan pemerintah terhadap pedagang di pasar tradisional juga dilakukan dengan menyiapkan model jual beli secara daring bekerja sama dengan marketplace dan e-commerce.
"Dengan demikian, konsumen tidak perlu datang langsung ke pasar tetapi tetap bisa berbelanja berbagai bahan kebutuhan pokok melalui aplikasi dan barang diantar sampai ke rumah," pungkasnya. (OL-3)
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
Wamenhut juga menegaskan perlu adanya strategi yang dikembangkan guna memperkuat pencapaian program RHL.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi perpindahan pedagang dari Pasar Hewan Barito ke Sentra Fauna Jakarta yang berlokasi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Menanggapi keluhan pedagang, Kepala UPTD Pasar Cisalak, Wahyu Syahadat menyatakan telah meminta Pemkot Depok untuk menata PKL di sekitar area Pasar Cisalak.
Inkoppas Minta Pedagang Dilibatkan dalam Pembangunan Pasar
Setiap keputusan investasi kini mempertimbangkan dinamika regulasi dan perkembangan teknologi.
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved