Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Satpol PP Tutup Paksa Dua Panti Pijat di Makassar

Lina Herlina
13/4/2020 06:50
Satpol PP Tutup Paksa Dua Panti Pijat di Makassar
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar memeriksa sejumlah kamar saat melakukan razia. (foto ilustrasi).(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

DUA tempat pijat refleksi di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digrebek anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, karena masih beroperasi di tengah pandemi korona. Kepala Satpol PP Iman Hud mengatakan kedua panti pijat ini tidak mengindahkan surat edaran Dinas Pariwisata Makassar untuk tutup sementara waktu. Kedua panti pijat ini juga tidak memikirkan risiko penyebaran covid-19 dari aktivitas yang dilakukan. Satpol PP juga mengamankan delapan pekerja pijat refleksi serta meminta pemiliknya untuk bertanggung jawab. 

"Mereka tidak mendengar imbauan pemerintah untuk melakukan social dan physical distancing. Pijat itu berarti, pasti ada kontak fisik antara pelanggan dan terapisnya," kata Iman, Senin (13/4).

Harusnya kata Iman, pemilik dan pekerja di tempat pijat itu, mendukung langkah pemerintah untuk mengurangi angka korban jiwa akibat covid-19 yang terus bertambah, dengan menutup tempat usahanya.

baca juga: NasDem Jepara Targetkan Seluruh Wilayah Disemprot Disinfektan

"Jika alasan pendapatan berkurang di tengah pandemi hingga pemilik panti pijat tetap beroperasi, semua sektor usaha pasti mengalami guncangan akibat wabah covid-19," tukas Imam.

Selain melakukan penindakan keramaian, Satpol PP juga melakukan penjagaan di pemakaman khusus pasien korban covid-19. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya