Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DPR: Pastikan Dana dan Program Lawan Covid-19 Tepat Sasaran

Cahya Mulyana
12/4/2020 08:26
DPR: Pastikan Dana dan Program Lawan Covid-19 Tepat Sasaran
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya blusukan ke pasar tradisional membagikan ribuan masker untuk memutus penyebaran covid-19, Sabtu.(MI/KRISTIADI)

KOORDINASI pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang digawangi Kementerian Dalam Negeri berjalan cukup baik. Akan tetapi hal itu harus berbanding lurus dengan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

"Kemendagri perlu terus memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Inpres No 4 tahun 2020 dengan cermat dan teliti. Refocusing, realokasi dan pengadaan barang jasanya juga perlu dipastikan sesuai UU No24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan prokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi kepada Media Indonesia, Minggu (12/4).

Menurut dia, Kemendagri harus membuat semua proses ini menjadi lebih sederhana, cermat dan teliti guna memastikan Inpres ini berjalan baik. Fungsi koordinasi dan faslitasi oleh Kemendagri kepada pemerintah daerah dengan kementerian dan lemabaga berjalan lancar.

Hal itu, kata dia, terbukti dari koordinasi dan komunikasi yang dibangun tanpa kendala serta masalah yang mencuat ke permukaan.

"Sehingga nanti bisa kita pastikan apapun program dan arahan pusat akan dilaksanakan dengan baik pula oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Eratkan Koordinasi

Ia menekankan penanggulangan pandemi virus korona perlu disikapi serius dan seirama oleh pemerintah pusat dan daerah. Maka, koordinasi yang telah terbangun jangan sampai merosot supaya semua daerah terarah, terukur dan tepat sasaran dalam pelaksanaan Inpres tersebut.

"Pemda juga wajib konsolidasi dengan aparatur di bawahnya terutama di desa agar bisa memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan fokus menanggulangi covid 19. Setop pembangunan infrastruktur yang tidak terkait penanggulangan virus ini dan alihkan untuk pengadaan APD dan antisipasi penyebaran covid 19," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya