Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINASI pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang digawangi Kementerian Dalam Negeri berjalan cukup baik. Akan tetapi hal itu harus berbanding lurus dengan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
"Kemendagri perlu terus memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Inpres No 4 tahun 2020 dengan cermat dan teliti. Refocusing, realokasi dan pengadaan barang jasanya juga perlu dipastikan sesuai UU No24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan prokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi kepada Media Indonesia, Minggu (12/4).
Menurut dia, Kemendagri harus membuat semua proses ini menjadi lebih sederhana, cermat dan teliti guna memastikan Inpres ini berjalan baik. Fungsi koordinasi dan faslitasi oleh Kemendagri kepada pemerintah daerah dengan kementerian dan lemabaga berjalan lancar.
Hal itu, kata dia, terbukti dari koordinasi dan komunikasi yang dibangun tanpa kendala serta masalah yang mencuat ke permukaan.
"Sehingga nanti bisa kita pastikan apapun program dan arahan pusat akan dilaksanakan dengan baik pula oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Eratkan Koordinasi
Ia menekankan penanggulangan pandemi virus korona perlu disikapi serius dan seirama oleh pemerintah pusat dan daerah. Maka, koordinasi yang telah terbangun jangan sampai merosot supaya semua daerah terarah, terukur dan tepat sasaran dalam pelaksanaan Inpres tersebut.
"Pemda juga wajib konsolidasi dengan aparatur di bawahnya terutama di desa agar bisa memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan fokus menanggulangi covid 19. Setop pembangunan infrastruktur yang tidak terkait penanggulangan virus ini dan alihkan untuk pengadaan APD dan antisipasi penyebaran covid 19," pungkasnya. (A-2)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri.
Pemerintah daerah terus berupaya mengimplementasikan pembelajaran mendalam, koding, dan AI meski dihadapkan pada tantangan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mualem mengenakan pakaian tradisional Melayu serba putih, lengkap dengan sarung dan peci hitam.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved