Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOORDINASI pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang digawangi Kementerian Dalam Negeri berjalan cukup baik. Akan tetapi hal itu harus berbanding lurus dengan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
"Kemendagri perlu terus memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Inpres No 4 tahun 2020 dengan cermat dan teliti. Refocusing, realokasi dan pengadaan barang jasanya juga perlu dipastikan sesuai UU No24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan prokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi kepada Media Indonesia, Minggu (12/4).
Menurut dia, Kemendagri harus membuat semua proses ini menjadi lebih sederhana, cermat dan teliti guna memastikan Inpres ini berjalan baik. Fungsi koordinasi dan faslitasi oleh Kemendagri kepada pemerintah daerah dengan kementerian dan lemabaga berjalan lancar.
Hal itu, kata dia, terbukti dari koordinasi dan komunikasi yang dibangun tanpa kendala serta masalah yang mencuat ke permukaan.
"Sehingga nanti bisa kita pastikan apapun program dan arahan pusat akan dilaksanakan dengan baik pula oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Eratkan Koordinasi
Ia menekankan penanggulangan pandemi virus korona perlu disikapi serius dan seirama oleh pemerintah pusat dan daerah. Maka, koordinasi yang telah terbangun jangan sampai merosot supaya semua daerah terarah, terukur dan tepat sasaran dalam pelaksanaan Inpres tersebut.
"Pemda juga wajib konsolidasi dengan aparatur di bawahnya terutama di desa agar bisa memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan fokus menanggulangi covid 19. Setop pembangunan infrastruktur yang tidak terkait penanggulangan virus ini dan alihkan untuk pengadaan APD dan antisipasi penyebaran covid 19," pungkasnya. (A-2)
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
Panduan yang jelas bagi pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved