Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dilarang Ada Meja dan Kursi di Rumah Makan

Antara
08/4/2020 07:03
 Dilarang Ada Meja dan Kursi di Rumah Makan
Restoran di Tanjungpinang, Kepri dilarang menyediakan meja dan kursi. (Foto ilustrasi).(ANTARA FOTO/Zabur Karuru/)

PEMKOT Tanjungpinang, Kepri melarang pemilik usaha kedai kopi atau kafe, rumah makan dan pusat kuliner pujasera menyediakan meja dan kursi untuk pembeli atau pelanggan. Pemkot juga melarang pembeli makan atau minum di tempat penjualan. Mereka diperkenankan pembelian secara onlie atau membeli makanan untuk dibawa pulang (take away). Selain itu pemilik toko atau swalayan untuk mengatur jarak antrian di kasir/pembayaran, menyediakan hand sanitizer, dan mewajibkan kasir atau karyawan memakai masker.

"Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (8/4)," kata Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Selasa (7/4).

Syahrul juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat meminimalisasi aktivitas di luar rumah. Bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah wajib menggunakan masker tanpa terkecuali.

"Untuk pencegahan, disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada dinas kesehatan melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang," kata Syahrul.

Pemkot Tanjungpinang memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat usaha dan sosial masyarakat guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

"Perpanjangan penutupan dilakukan selama 14 hari, mulai 7 hingga 21 April 2020," tambahnya. 

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/566/1/2020 tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

baca juga: Semangat Belajar Warga Putus Sekolah di Tengah Pandemi

Surat edaran baru ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya Nomor 4432/400/1/2020 bahwa tempat usaha yang wajibtutup, yakni tempat hiburan malam (pub, diskotek, <em>live</em> musik, dan sejenisnya), warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, dan kolam renang. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya