Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKOT Tanjungpinang, Kepri melarang pemilik usaha kedai kopi atau kafe, rumah makan dan pusat kuliner pujasera menyediakan meja dan kursi untuk pembeli atau pelanggan. Pemkot juga melarang pembeli makan atau minum di tempat penjualan. Mereka diperkenankan pembelian secara onlie atau membeli makanan untuk dibawa pulang (take away). Selain itu pemilik toko atau swalayan untuk mengatur jarak antrian di kasir/pembayaran, menyediakan hand sanitizer, dan mewajibkan kasir atau karyawan memakai masker.
"Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (8/4)," kata Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Selasa (7/4).
Syahrul juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat meminimalisasi aktivitas di luar rumah. Bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah wajib menggunakan masker tanpa terkecuali.
"Untuk pencegahan, disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada dinas kesehatan melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang," kata Syahrul.
Pemkot Tanjungpinang memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat usaha dan sosial masyarakat guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
"Perpanjangan penutupan dilakukan selama 14 hari, mulai 7 hingga 21 April 2020," tambahnya.
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/566/1/2020 tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
baca juga: Semangat Belajar Warga Putus Sekolah di Tengah Pandemi
Surat edaran baru ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya Nomor 4432/400/1/2020 bahwa tempat usaha yang wajibtutup, yakni tempat hiburan malam (pub, diskotek, <em>live</em> musik, dan sejenisnya), warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, dan kolam renang. (OL-3)
BMKG mengingatkan nelayan agar selalu memperhatikan informasi prakiraan cuaca terbaru sebelum melaut dan tidak memaksakan aktivitas apabila kondisi dinilai berisiko.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Peluncuran GPM serentak telah dimulai sejak 9 Februari 2026 dan akan berlangsung secara bertahap di berbagai wilayah.
BMKG Batam imbau masyarakat Kepri waspada gelombang tinggi 17 Februari 2026 saat Gerhana Matahari Cincin. Hujan ringan juga diprediksi terjadi.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait meningkatnya potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
Secara historis, sate bulayak merupakan makanan khas dari Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Bagi masyarakat Maluku Utara, Lalampa bukan sekadar makanan, melainkan tradisi yang tak terpisahkan dari momen kebersamaan.
Rumah Makan Padang Nan Lamak resmi dibuka di Jakarta Selatan. Sajikan rendang dan ayam goreng khas Solok dengan resep autentik Minang dan konsep made-to-order.
Bukan sekadar nasi kari biasa, menu ini dikenal dengan porsi melimpah, rasa kuah kari yang khas, dan harga yang ramah di kantong.
Spesial tahun ini, hidangan-hidangan Turki dapat dinikmati di Jakarta, tepatnya di DoubleTree by Hilton Jakarta – Diponegoro melalui program “Taste of Turkiye”.
SEPANJANG Ramadan 2026, berbagai atraksi dan daya tarik untuk mendukung aktivitas masyarakat dihadirkan di Tangerang, salah satunya Ramdan Adventure.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved