Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKOT Tanjungpinang, Kepri melarang pemilik usaha kedai kopi atau kafe, rumah makan dan pusat kuliner pujasera menyediakan meja dan kursi untuk pembeli atau pelanggan. Pemkot juga melarang pembeli makan atau minum di tempat penjualan. Mereka diperkenankan pembelian secara onlie atau membeli makanan untuk dibawa pulang (take away). Selain itu pemilik toko atau swalayan untuk mengatur jarak antrian di kasir/pembayaran, menyediakan hand sanitizer, dan mewajibkan kasir atau karyawan memakai masker.
"Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (8/4)," kata Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Selasa (7/4).
Syahrul juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat meminimalisasi aktivitas di luar rumah. Bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah wajib menggunakan masker tanpa terkecuali.
"Untuk pencegahan, disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada dinas kesehatan melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang," kata Syahrul.
Pemkot Tanjungpinang memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat usaha dan sosial masyarakat guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
"Perpanjangan penutupan dilakukan selama 14 hari, mulai 7 hingga 21 April 2020," tambahnya.
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/566/1/2020 tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
baca juga: Semangat Belajar Warga Putus Sekolah di Tengah Pandemi
Surat edaran baru ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya Nomor 4432/400/1/2020 bahwa tempat usaha yang wajibtutup, yakni tempat hiburan malam (pub, diskotek, <em>live</em> musik, dan sejenisnya), warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, dan kolam renang. (OL-3)
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepulauan Riau pada Minggu (30/11), pukul 16.10 WIB.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, memaparkan berbagai potensi investasi dan keunggulan kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun (BBK) dalam forum investasi yang digelar di Singapura.
ADA 11 capaian program strategis terhadap masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Akhir pekan adalah waktu yang tepat untuk bersantai dan menikmati hidangan lezat bersama orang terdekat.
SOFITEL Bali Nusa Dua Beach Resort mengajak Anda merayakan Tahun Baru Imlek melalui “Flavours of Prosperity”, sebuah perayaan makan malam yang menyambut hangat tahun kuda.
Perayaan Natal tidak hanya identik dengan dekorasi meriah dan momen kebersamaan keluarga, tetapi juga dengan ragam makanan khas Natal dari berbagai negara.
ibis Styles Medan Pattimura mempersembahkan rangkaian acara yang dirancang untuk memberikan pengalaman Natal dan Tahun Baru yang menyenangkan
Thailand dikenal dengan kulinernya yang kaya rempah, bercita rasa kuat, dan mudah diterima lidah orang Indonesia.
Chef Syrco sering mengundang para produsen, petani, dan nelayan untuk merasakan sendiri hasil bumi mereka di restorannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved