Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Karyawan yang Dirumahkan Berhak Mendapat Biaya Hidup Layak

Solmi
07/4/2020 10:53
Karyawan yang Dirumahkan Berhak Mendapat Biaya Hidup Layak
Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Sabtu (4/4) kemarin, membagikan 1.500 nasi bungkus kepada wong cilik, antara lain tukang ojek, di Kota Jambi.(MI/SOLMI)

KEPALA Ombudsman Provinsi Jambi, Jafar Ahmad berharap para karyawan yang terpaksa dirumahkan akibat dampak pandemi virus korona (covid-19)  mendapat biaya penghidupan yang layak.

Menurut Jafar Ahmad, kebijakan pelaku usaha untuk merumahkan sebagian karyawannya pada masa pandemi virus korona saat ini bisa dimaklumi. Namun selain berkoordinasi dengan pemangku instansi pemerintah terkait, kebijakan itu dibicarakan secara proporsional dan profesional kepada para karyawan.

"Intinya, kita berharap para karyawan selama dirumahkan mendapatkan biaya hidup yang layak, sesuai dengan kemampuan maisng-masing perusahaan yang menjalani kebijakan tersebut," kata Jafar Ahmad kepada awak media, Senin (6/4).

Baca juga: UMKM di Temanggung Mulai Terpuruk di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara tu, dari laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKN Kota Jambi, jumlah karyawan swasta yang dirumahkan saat ini sekitar 700-an orang. Kebanyakan mereka bekerja di sektor bisnis perhotelan, kafe dan toko swalayan.

Menurut Kabid Hubungan Industrial Dinaskertranskop dan UMKN KotaJambi, Ramayanti,  dari puluhan perusahaan yang berencana merumahkan karyawannya, yang memasukan laporan secara tertulis baru dari sembilan perusahaan, di jenis usaha swalayan dan mall, kafe dan pengelola hotel. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik