Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEPALA Ombudsman Provinsi Jambi, Jafar Ahmad berharap para karyawan yang terpaksa dirumahkan akibat dampak pandemi virus korona (covid-19) mendapat biaya penghidupan yang layak.
Menurut Jafar Ahmad, kebijakan pelaku usaha untuk merumahkan sebagian karyawannya pada masa pandemi virus korona saat ini bisa dimaklumi. Namun selain berkoordinasi dengan pemangku instansi pemerintah terkait, kebijakan itu dibicarakan secara proporsional dan profesional kepada para karyawan.
"Intinya, kita berharap para karyawan selama dirumahkan mendapatkan biaya hidup yang layak, sesuai dengan kemampuan maisng-masing perusahaan yang menjalani kebijakan tersebut," kata Jafar Ahmad kepada awak media, Senin (6/4).
Baca juga: UMKM di Temanggung Mulai Terpuruk di Tengah Pandemi Covid-19
Sementara tu, dari laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKN Kota Jambi, jumlah karyawan swasta yang dirumahkan saat ini sekitar 700-an orang. Kebanyakan mereka bekerja di sektor bisnis perhotelan, kafe dan toko swalayan.
Menurut Kabid Hubungan Industrial Dinaskertranskop dan UMKN KotaJambi, Ramayanti, dari puluhan perusahaan yang berencana merumahkan karyawannya, yang memasukan laporan secara tertulis baru dari sembilan perusahaan, di jenis usaha swalayan dan mall, kafe dan pengelola hotel. (A-2)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved