Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan refokusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Coronavirus disease 2019 (covid-19) menyusul dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Daerah yang dikeluarkan pada 2 April 2020.
Kepala Pusat Penerangan Kemendargi Bahtiar mengatakan instruksi tersebut ditujukan pada pemerintah daerah tingkat provinsi hingga Kabupaten/Kota kepada seluruh pimpinan daerah untuk mendukung seluruh program kegiatan dalam penanganan covid-19.
Ia menegaskan bahwa anggaran untuk program dan kegiatan rutin yang tidak penting seperti pertemuan atau pembangunan yang tidak terlalu mendesak, dapat dialokasikan untuk penanganan covid-19. Penanggaran untuk program tersebut, ujarnya, dapat ditunda pada tahun mendatang.
"Covid-19 tidak bisa ditangani secara biasa, maka seluruh kekuatan dan SDM harus digerakan termasuk APBD," ujar Bahtiar di Jakarta, pada Sabtu (4/4).
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Buka Jalan untuk Distribusi Logistik
Instruksi Mendagri tersebut meminta pemda melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diarahkan pada tiga hal yakni peningkatan kapasitas kesehatan dalam penanganan covid-19, memberikan perlindungan dan proteksi pada masyarakat yang terdampak akibat covid-19 terutama usaha mikro, kecil, dan menengah agar tetap berjalan, dan memberikan jaminan pengamanan sosial kepada warga prasejahtera.
"Dalam tempo 7 hari ke depan seluruh pemda harus mengalokasikan dalam APBD. Instruksi ini kami kawal dan awasi, memastikan pemda mengalokasikan anggaran yang memadai," ucapnya.
Bagi daerah yang belum menjalankannya, imbuh dia, Kementerian Keuangan akan melakukan rasionalisasi dana transfer yang akan berdampak pada pengurangan APBD. Selain itu, ia menambahkan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah nantinya memeriksa dan memastikan instruksi tersebut benar-benar dijalankan. (A-2)
Pemprov Kalsel saat ini sedang menyusun sistem pengelolaan CSR terintegrasi melalui sebuah aplikasi digital
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
TRANSPARANSI anggaran daerah selalu menjadi isu sensitif sekaligus krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved