Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Daerah Diberi Waktu 7 Hari Realokasi Anggaran untuk Covid-19

Indriyani Astuti
04/4/2020 14:43
Daerah Diberi Waktu 7 Hari Realokasi Anggaran untuk Covid-19
Warga Miskin Dapat Bantuan dari Pemerintah Desa Sumber Mulyo, Yogyakarta, Sabtu (4/4).(MI/ARDI TERISTI HARDI)

PEMERINTAH daerah diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan refokusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Coronavirus disease 2019 (covid-19) menyusul dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Daerah yang dikeluarkan pada 2 April 2020.

Kepala Pusat Penerangan Kemendargi Bahtiar mengatakan instruksi tersebut ditujukan pada pemerintah daerah tingkat provinsi hingga Kabupaten/Kota kepada seluruh pimpinan daerah untuk mendukung seluruh program kegiatan dalam penanganan covid-19. 

Ia menegaskan bahwa anggaran untuk program dan kegiatan rutin yang tidak penting seperti pertemuan atau pembangunan yang tidak terlalu mendesak, dapat dialokasikan untuk penanganan covid-19. Penanggaran untuk program tersebut, ujarnya, dapat ditunda pada tahun mendatang.

"Covid-19 tidak bisa ditangani secara biasa, maka seluruh kekuatan dan SDM harus digerakan termasuk APBD," ujar Bahtiar di Jakarta, pada Sabtu (4/4).

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Buka Jalan untuk Distribusi Logistik

Instruksi Mendagri tersebut meminta pemda melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diarahkan pada tiga hal yakni peningkatan kapasitas kesehatan dalam penanganan covid-19, memberikan perlindungan dan proteksi pada masyarakat yang terdampak akibat covid-19 terutama usaha mikro, kecil, dan menengah agar tetap berjalan, dan memberikan jaminan pengamanan sosial kepada warga prasejahtera.

"Dalam tempo 7 hari ke depan seluruh pemda harus mengalokasikan dalam APBD. Instruksi ini kami kawal dan awasi, memastikan pemda mengalokasikan anggaran yang memadai," ucapnya.

Bagi daerah yang belum menjalankannya, imbuh dia, Kementerian Keuangan akan melakukan rasionalisasi dana transfer yang akan berdampak pada pengurangan APBD. Selain itu, ia menambahkan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah nantinya memeriksa dan memastikan instruksi tersebut benar-benar dijalankan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik