Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRIA asal Bojonegoro, Jawa Timur MI,22, ditangkap Polres Karawang, Jawa Barat setelah tega mencabuli enam anak di bawah umur. Pelaku yang baru lima hari tinggal Karawang itu, mengaku melakukan pencabulan karena sering menonton video porno. Kasat Reskrim Polres Karawang AK Bimantoro Kurniawan menyebutkan pelaku datang ke Karawang dengan tujuan mencari kerja. Kemudian, ia menginap dengan temannya yang berjualan di Kecamatan Telukjambe Timur.
"Pelaku ini memang sering menonton video porno," ungkap Bimantoro kepada Media Indonesia melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/4/).
Pelaku pun kemudian melampiaskan hasrat bejatnya itu, dengan mencabuli enam anak yang bermain di sekitar tempat tinggal sementara temannya.
"Ia meraba kemaluan korban, untuk dijadikan fantasi pelaku," ungkapnya.
Para korban pun melapor kejadian itu kepada orang tuanya, lanjut Bimantoro, karena kejadian itu para orang tua segera melaporkan kejadian pencabulan kepada kepolisian.
"Orang tuanya segera melaporkan kejadian ini. Kejadian terjadi pada tanggal 15 Maret 2020," ungkapnya.
baca juga: Satu Pasien PDP Korona Meninggal Dunia di Simalungun
Untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya, MI dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancamannya 15 tahun hukuman bui," pungkasnya. (OL-3)
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Kebiri kimia dilakukan lewat suntikan, menggunakan obat yang akan menurunkan kadar hormon testosteron yang nantinya akan berdampak pada berkurangnya libido atau dorongan seksual.
MA diminta menjatuhkan putusan kasasi pada terdakwa pemerkosa dua anak di Cibinong yang divonis bebas
Mahasiswa mendesak Ketua PN Cibinong mengevaluasi semua hakim dan memecat hakim yang membebaskan terdakwa pemerkosa.
"Saya sudah laporkan ke Pengadilan Tinggi dan Badan Pengawas. Sudah ada tim yang turun," kata dia.
Pada Selasa (30/4), Ketua PN Cibinong, Kabupaten Bogor Lendriati Janis resmi diberhentikan dan digantikan Irfanudin.
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved