Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Terkait Covid-19, Pengacara Berharap Rusli Zainal Dibebaskan

Rudi Kurniawansyah
03/4/2020 11:16
Terkait Covid-19, Pengacara Berharap Rusli Zainal Dibebaskan
Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

KUASA hukum mantan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Eva Nora berharap kliennya termasuk dalam 300 narapidana kasus korupsi yang diusulkan untuk dibebaskan terkait Covid-19. Rusli Zainal Gubernur Riau dua periode 2003-2013 dinilai memenuhi seluruh kriteria dalam program asimilasi dan integrasi Kemenkumham terkait wabah Covid-19. Yaitu usulan pembebasan tanpa diskriminasi bagi narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

"Beliau (Rusli Zainal) sudah memenuhi kriteria. Berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan atau selama 7 tahun dari hukuman 10 tahun penjara," kata Pengacara Eva Nora kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Jumat (3/4).

Eva menjelaskan, selama menjalani masa tahanan sejak 2013, Rusli Zainal dikenal baik. Mantan gubernur yang terjerat kasus korupsi suap PON 2012 dan izin kehutanan itu tidak pernah bertindak macam-macam dan menjalani proses hukum dengan baik.

"Beliau tidak pernah macam-macam. Menjalani dengan baik. Selama 7 tahun ditahan, beliau baik," tegas Eva.

Eva berharap, PP No.99/2012 yang dianggap sebagai penghambat dapat segera dicabut. Pasalnya, pandemi global Covid-19 tidak dapat diketahui kapan akan berakhirnya.

"Covid-19 ini tidak tahu kita kapan berhentinya. Jadi kami berharap aturan yang menghambat bisa dikesampingkan. Harapan kami beliau salah satu dari yang dibebaskan," jelas Eva.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoli berupaya mengeluarkan 30.000 hingga 35.000 narapidana dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan penghuni penjara. Terkait hal itu, Yasonna telah mengeluarkan Peraturan Menkumham untuk kepentingan tersebut. Hanya saja, sebagian narapidana terhambat ketentuan PP No 99/2012. Desakanpun muncul untuk secepatnya mencabut atau merevisi PP tersebut.

baca juga: MGMP Tata Busana Jateng Produksi Ribuan APD

Yasonna juga menyebutkan terdapat 15.482 narapidana kasus narkotika setingkat kurir dengan masa hukuman 5-10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Selain itu, sebanyak 300 narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun telah menjalani dua pertiga masa tahanan. Kemudian 1.457 narapidana tindak pidana khusus yang menderita sakit kronis yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan narapidana asing sebanyak 53 orang.(OL-3



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya