WN Thailand dan Istri Karantina Mandiri di Pedalaman NTT

Palce Amalo
03/4/2020 10:15
WN Thailand dan Istri Karantina Mandiri di Pedalaman NTT
Petugas memeriksa suhu tubuh calon penumpang di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timu (NTT) beberapa waktu lalu.(MI/Palce Amalo)

SEORANG warga negara Thailand bernama Natthasit Cha-Toh, 37, bersama istri warga negara Indonesia, Yohana Arakat menjalani karantina mandiri di Dusun Hoineno, Desa Tunmat, Kecamatan Io Kofeu Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Karantina mandiri tersebut bertujuan mencegah penyeberan virus korona (covid-19).

Wilayah itu berjarak sekitar 150 kilometer dari Kantor Imigrasi Atambua yang terletak di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu. Perjalanan darat dari Atambua ke Dusun Hoineno ditempuh selama empat jam.

Kepala Kantor Imgirasi Atambua, Kiemas Abdul Halim yang dihubungi di Atambua, Jumat (3/4) pagi mengatakan tiga pegawai Kantor Imigrasi Atambua tiba di Dusun Hoineno sejak Kamis (2/4) sore, terdiri dari Tim Inteldakim Kasubsi Dakim, Mughtalib, Analis Keimigrasian Pertama, Christophorus Dominggu, dan  Fungsional Umum, Agustinus PBP Moko.

"Tim berangkat menuju Malaka untuk mengkonfirmasi kondisi Kesehatan WNA yang beberapa hari sebelumnya telah di periksa oleh tim medis Puskesmas Tunabesi sebelum tim inteldakim melakukan kegiatan pengawasan," ujarnya kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis.

Dia menyebutkan Dusun Hoineno merupakan tempat asal Yohana Arakat, bersama suaminya sama-sama bekerja di Malaysia dan menikah di Kabupaten Malaka sejak 5 Juli 2017.

"Mereka kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 18 Maret dan tiba di Bandara El Tari Kupang pada 20 Maret. Mereka sempat menjalani karantina mandiri di rumah keluarga Yohana di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang," ujarnya.

Namun, baru menjalani karatina selama lima hari, pada 25 Maret berangkat ke Malaka, kemudian mendatangi puskesmas untuk memeriksakan kesehatan pada 30 Maret. Tim medis di puskesmas menyarankan keduanya melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

"Tim Inteldakim juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan terhadap keduanya, dan didapatkan WNA Thailand tersebut memiliki dokumen kependudukan RI berupa KTP," ujarnya.

baca juga: Temanggung masih Memilah APBD Untuk Covid-19

Karena itu, lanjut Kiemas, setelah masa karantina atau pada 13 April, WNA tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Atambua.

"Tim Inteldakim melakukan pemberian surat tanda penerimaan (STP) terhadap paspor dan KTP WNA tersebut dan diwajibkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya