Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Jam Malam, Polres Banyumas Bubarkan Massa di Atas Pukul 22.00 WIB

Lilik Dharmawan
31/3/2020 18:47
Jam Malam, Polres Banyumas Bubarkan Massa di Atas Pukul 22.00 WIB
Petugas Satlantas Polresta menyosialisasikan kebijakan pembatasan jarak interaksi sosial (social distancing).(Antara)

KABUPATEN Banyumas, Jawa Tengah, menerapkan jam malam sejak Senin (30/3). Sehingga, aparat keamanan akan membubarkan kerumunan massa yang berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka mengatakan pihaknya bersama dengan Kodim 0701/Banyumas bakal melakukan patroli untuk membubarkan kerumunan melebihi pukul 22.00 WIB. 

Baca juga: Bupati Tapanuli Utara Datangi Pasar Ajak Warga di Rumah Saja

"Masyarakat sudah tahu, telah disosialisasikan mengenai pembatasan kerumunan, karena situasi saat sekarang. Oleh karena itu, kita mau mengingatkan hal itu. Patroli akan terus dilakukan di kota maupun polsek-polsek,"" katanya, Selasa 
(31/3).

Menurutnya, jika kedapatan masih ada orang yang berkerumun, akan diminta pulang ke rumah masing-masing. "Kita bertindak secara persuasif, untuk mengingatkan dan mengimbau agar pulang ke rumah. Apalagi kalau sudah pukul 22.00 WIB," ujarnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya