Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Desa di Banda Aceh Karantina Lokal Cegah Penyebaran Covid-19

Hendra Saputra
30/3/2020 19:53
Desa di Banda Aceh Karantina Lokal Cegah Penyebaran Covid-19
Sejumlah jalan utama desa di Kota Banda Aceh, diblokade warga untuk mencegah penyebaran virus korona yang dibawa warga luar, Senin (30/3)..(MI/HENDRA SAPUTRA)

WARGA Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh sejak Minggu malam (29/3) mulai  menutup akses jalan-jalan desa untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (covid-19).

Jalan-jalan utama masuk ke desa telah dipasang blokade kayu. Hanya ruas  jalan kecil saja yang dibuka pada siang hari. Penutupan jalan desa dilakukan agar dapat memantau jika adanya tamu yang  datang, maupun warga setempat yang baru pulang dari luar daerah.

"Selain keamanan kampung, (penutupan akses) juga untuk mencegah virus korona yang dibawa oleh orang dari luar, sehingga siapa saja yang datang ke desa ini bisa terpantau," kata Junaidi, warga Desa Ateuk Jawo, yang berjaga di salah satu pintu utama jalan desa, Senin (30/3).

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menginstruksikan  seluruh wilayah kota untuk memperkuat "Pageu Gampong" atau pagar desa setelah tiga warga Kota Banda Aceh positif terinfeksi covid-19. Wali Kota meminta seluruh warga dan aparat desa bersatu mengantisipasi masuknya virus korona melalui tamu atau orang dari luar kota.

"Setiap tamu yang masuk, pastikan riwayat perjalanannya jelas dan benar-benar dicek kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Aminullah.

Aminullah berharap masyarakat bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona yang sudah menjadi pandemi.

"Sebagian kawasan telah kita lokalisasi seperti di Kecamatan Kuta Raja. Tidak ada yang boleh keluar masuk- kecuali yang mendapat izin petugas di lapangan," katanya.

Aminullah meminta semua warga untuk tetap di rumah sampai kondisi ini bisa kita kendalikan.

Baca juga: Besok, Cimahi Berlakukan Karantina Kawasan

Sementara itu, sejak Minggu (29/3) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah mengeluarkan maklumat bersama pemberlakukan jam malam mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB. Jam malam berlaku hingga 29 Mei 2020.

Pemberlakuan jam malam seiring meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Semua aktivitas warga pada malam hari dilarang. Kecuali angkutan umum dan angkutan bahan pokok yang dilegkapi surat keterangan. Penerapan jam malam diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan  meluasnya penyebaran virus korona di Provinsi Aceh.

Hingga Senin (30/3), Dinas Kesehatan Aceh mencatat orang dalam pemantauan (ODP) covid-19 berjumlah 620 orang, 44 pasien dalam pengawasan (PDP), 8 di antaranya masih dirawat. Selain itu lima warga dinyatakan positif covid-19 dan dua orang meninggal dunia. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya