Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bali Siapkan Lokasi Karantina Representatif

Arnoldus Dhae
24/3/2020 13:15
Bali Siapkan Lokasi Karantina Representatif
TNI AD di Bali mengenakan alat pelindung diri.(MI/Arnoldus Dhae)

PEMPROV Bali menyiapkan lokasi karantina yang representatif bagi seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali sekembalinya mereka ke Indonesia. 

"Diputuskan mulai Senin tanggal 23 Maret 2020 dilakukan karantina terutama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari negara yang terinfeksi. Karantina bertempat di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Gedung BPSDM Provinsi Bali, Gedung PBSDM Provinsi Bali (eks BPLPP) serta Wisma Bima," ujar Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Selasa (24/3). 

Upaya ini sekaligus menanggapi dan mengklarifikasi berbagai tanggapan miring dari masyarakat yang mempersoalkan jika karantina dilakukan di dekat pemukiman atau di  tengah kota. 

"Perlu kami jelaskan, mereka yang dikarantina juga belum tentu positif Covid-19. Mereka hanya dikarantina di tempat yang sudah memenuhi standar, fasilitas seperti kamar tidur dan sebagainya. Selama proses karantina pun mereka tidak boleh bertemu keluarga dan seterusnya," ujarnya

Proses karantina dilaksanakan kepada PMI dengan tahapan-tahapan sebagaimana protap yang ada. Pertama, petugas akan memeriksa dokumen dari para PMI yang alam kurun waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, Inggris ataupun negara terjangkit lainnya wajib mengikuti semua protokol dengan melaksanakan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan serta wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (HAC). 

HAC harus masih valid saat kedatangan. Kedua, ada proses wawancara lanjutan bagi pemegang HAC, terkait negara-negara lain yang dikunjungi. Dilanjutkan proses pemeriksaan. Jika tidak lolos sesi wawancara, atau ada gejala sakit, maka harus melalui proses karantina. 

PMI yang berasal dari negara terinfeksi yang masuk karantina, sedangkan di luar tersebut boleh pulang dengan menunjukan sertifikat kesehatan dari negara asalnya dan wajib melakukan isolasi mandiri.

baca juga: Satgas Covid-19 Flotim Temukan 5 Penumpang Bersuhu Tinggi

Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang tercatat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 Maret 2020 berjumlah 521 orang. Setelah dilakukan  pemeriksaan oleh KKP maka saat ini 27 orang PMI dikarantina di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya