Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SATUAN Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bogor kembali mengungkap kasus penambangan ilegal, yang beroperasi di sekitar daerah bencana longsor Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronald, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan upaya penyelidikan petugas. Dalam hal ini, mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan, yang berpotensi menyebabkan bencana.
Selain menangkap pemilik tambang dengan inisial RA, polisi juga mengamankan banyak barang bukti dari lokasi. Praktik penambangan emas tanpa ijin, atau yang dikenal gurandil, dikatakannya termasuk kelas besar. Nilai omset penjualan dari tambang ilegal itu mencapai Rp 30 juta per bulan.
Baca juga: Tambang Ilegal Marak Diduga Ada Backingan
Kegiatan tambang emas liar yang dimiliki tersangka RA, diketahui berjalan cukup lama. Sejumlah barang bukti yang disita, lanjut dia, seperti peralatan pengolahan emas sebanyak 70 unit, 6 tong besar pengolahan emas, 20 karung pasir serta tanah berisikan kandungan emas, 4 karung karbon, 2,5 botol cairan merkuri dan 3 kompresor. Berikut, 6 dinamo, 2 poli, 2 set karet ban, 1 serokan, 1 emas berbentuk jendil, 1 buku catatan, 1 alat timbangan dan 1 set alat pahat.
"Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam, agar tidak terjadi bencana," ujar Roland dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (5/3).
Pelaku dijerat Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, dengan denda Rp 10 miliar.(OL-11)
KABAR duka datang dari Pemerintahan kota Bogor. Wali Kota Bogor periode 1999-2004, Iswara Natanegara meninggal dunia.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Beberapa titik sudah mulai dilakukan normalisasi. Meski sifatnya masih dalam rangka penanganan darurat, tetapi spek teknisnya sudah mulai mengarah pada standar normalisasi.
Pelaku diringkus tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan unit Reskrim Polsek Tambun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
DUA penjambret berinisial SNA, 21, dan APR, 27, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, mengaku kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu setiap kali menjalankan aksi jahat.
Aksi tersebut menuai banyak pujian dari para penonton, sebab tak hanya memberi rasa aman dan nyaman, tapi juga memberi kesan tersendiri.
PROPAM Mabes Polri diturunkan untuk mengusut kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved