Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 30 kapal nelayan cantrang Kota Tegal Jawa Tengah, dilepas pemerintah melalui Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk diberangkatkan berlayar ke Pulau Natuna, Rabu (4/3) siang. Pemberangkatan kapal nelayan Pantura Jawa ke Natuna tersebut merupakan yang pertama kali.
Ke-30 kapal yang akan di berangkatkan ke Natuna masing masing berkapasitas di atas 30 Groston. Kapal kapal tersebut diizinkan melaut ke Natuna atas perintah dari Presiden Joko Widodo, dengan ketentuan mencari ikan di kedalaman 70 meter di atas dua 12 mil. Proses pelepasan dihadiri oleh Deputi IV Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam, Mayjend Rudiyanto dan Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono serta sejumlah pejabat dinas terkait.
Dedy mengapresiasi atas dukungan jajaran terkait dan berpesan kepada seluruh nelayan yang akan berangkat agar menjaga kondisi fisik dan mental. Serta tetap menjaga kondusifitas sehingga tidak ada gesekan dengan nelayan lokal.
"Hati-hati selama berlayar mencari ikan dan jaga kekompakan antarawak kapal," ujar Dedy.
Rudiyanto menyebut wilayah Indonesia memiliki 11 daerah tangkapan ikan, salah satunya zona 711 di Natuna. Pemberangkatan kapal nelayan asal kota Tegal ini ke Natuna merupakan proyek percontohan.
"Jika berhasil memacu pertumbuhan ekonomi akan disusul nelayan lain," ucapnya.
baca juga: Rumah Sakit di Pati Siapkan Ruang Isolasi
Rudiyanto menyamapaikan pemerintah menjamin pemberangkatan nelayan Ko Tegal ke Natuna tetap aman. Petugas terkait siap menjaga keamanan para nelayan walaupun sempat ada penolakan dari nelayan setempat, meski hanya sebagian kecil.
"Pemerintah yakin sembilan puluh persen nelayan setempat sudah mau menerima," tegas Rudiyanto. (OL-3)
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Cuaca ekstrem tersebut berupa hujan deras yang diikuti dengan angin kencang. Kondisi tersebut bisa menimbulkan terjadinya gelombang tinggi yang berbahaya untuk nelayan
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Kondisi tersebut menyebabkan kapal yang baru kembali melaut harus menunggu hingga delapan jam hanya untuk menurunkan hasil tangkapan.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Festival yang dirangkai dengan berbagai lomba ini merupakan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas tangkapan ikan yang melimpah.
Kapal yang ditangkap yaitu KM Putra Baru 2 berukuran 30 GT yang dinahkodai Alimin bersama 18 orang ABK. Kemudian KM Malda Jaya 1 berukuran 28 GT dengan nahkoda M Akmal Bakhid dan ABK 17 orang.
Larangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 18 Tahun 2020
KKP menegaskan alat tangkap cantrang sudah resmi tidak beroperasi di perairan Indonesia. Larangan itu bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut.
KAWASAN Konservasi Perairan (KKP) Daerah Kabupaten Lembata, NTT terus menjadi lahan jarahan bagi kapal penangkap ikan dengan alat tangkap pukat Harimau yang merusak biota laut.
Trenggono menuturkan, pihaknya masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang memahami persoalan tersebut.
KEBIJAKAN Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Edhy Prabowo yang melegalkan ekspor bibit lobster dan penggunaan cantrang menuai polemik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved