Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KKP: Kapal Cantrang Bisa Dipidana

Insi Nantika Jelita
28/12/2021 19:28
KKP: Kapal Cantrang Bisa Dipidana
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan menindak tegas dengan hukuman pidana terhadap kapal yang menggunakan alat cantrang di Situbondo, Jawa Timur.

Kelima kapal yang ditangkap tersebut tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah. “Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Dia menjelaskan pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut.

Adin memperingatkan para pemilik kapal bahwa saat ini paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan memberikan ruang untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat termasuk pemilik yang tidak patuh. “Selain dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU," sebut Adin.

KKP meminta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan yang diatur KKP. “KKP tidak asal melarang, semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Oleh karena itu kami minta semua untuk kooperatif melaksanakan ketentuan ini," tegasnya.

Terkait dengan percepatan peralihan alat tangkap cantrang ke jaring berkantong, Adin menambahkan bahwa KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap menyiapkan gerai perizinan. Hal ini merupakan bentuk upaya proaktif KKP untuk mendorong agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap cantrang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya