Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan menindak tegas dengan hukuman pidana terhadap kapal yang menggunakan alat cantrang di Situbondo, Jawa Timur.
Kelima kapal yang ditangkap tersebut tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah. “Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Dia menjelaskan pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut.
Adin memperingatkan para pemilik kapal bahwa saat ini paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan memberikan ruang untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat termasuk pemilik yang tidak patuh. “Selain dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU," sebut Adin.
KKP meminta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan yang diatur KKP. “KKP tidak asal melarang, semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Oleh karena itu kami minta semua untuk kooperatif melaksanakan ketentuan ini," tegasnya.
Terkait dengan percepatan peralihan alat tangkap cantrang ke jaring berkantong, Adin menambahkan bahwa KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap menyiapkan gerai perizinan. Hal ini merupakan bentuk upaya proaktif KKP untuk mendorong agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap cantrang. (OL-8)
Penyerahan paket tersebut dilakukan di posko logistik PPKM darurat di Gedung Wanita, Jalan Jenderal Sudirman, Bogor.
Arief mengatakan, untuk menjaga kesehatan tidak harus mengeluarkan biaya yang relatif mahal.
Rina mengatakan notifikasi regulasi itu mengatur berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.
Pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP menjaga kelestarian ikan napoleon sebagai salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.
Kawasan PSN di PIK 2 tersebut juga merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
Kerja sama ini merupakan komitmen JNE untuk terus bermanfaat bagi masyarakat luas
Kecelakaan laut yang terjadi di Pantai Batu Hiu itu menimpa tiga nelayan. Satu nelayan bisa diselamatkan,
Upacara adat itu merupakan bentuk rasa syukur para nelayan di Desa Ciwaru atas hasil tangkapan ikan. Acaranya rutin digelar setiap tahun.
Terjebaknya ke 75 nelayan itu akibat terjangan gelombang tinggi yang memutus jembatan terbuat dari bambu, pada Rabu (16/10)
Kegiatan mencari ikan dilaut tetap dilakukan meski kondisi cuaca saat ini sangat tidak bersahabat dan mengancam jiwa.
Di tengah laut cuaca bisa cepat berubah atau yang awalnya cerah tiba-tiba turun hujan deras disertai angin kencang dan petir, sehingga membahayakan keselamatan nelayan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved