Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor perikanan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus berlandaskan prinsip keadilan sosial. Dalam hal ini, nelayan kecil dibebaskan dari kewajiban membayar PNBP, sementara pelaku usaha besar wajib berkontribusi sesuai kapasitas ekonominya.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen (Purn) Lotharia Latif, dalam forum Pertemuan Tahunan Unit Pengelola Perikanan WPPNRI 713, 714, dan 715 di Gedung Iptek Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (16/7).
“Komposisi nelayan kita 65% adalah nelayan kecil. Mereka ini tidak kita kenai PNBP, justru kita berdayakan, kita bantu. Tapi 35% sisanya adalah pengusaha perikanan yang wajib bayar, sebagai bentuk kontribusi mereka pada negara. Ini prinsip keadilan yang sedang kita jalankan,” ujar Latif.
Menurut Latif, nelayan kecil justru mendapat banyak dukungan berupa pelatihan, pembekalan, dan program pemberdayaan dari pemerintah. Namun untuk para pengusaha perikanan besar, pemerintah tegas menetapkan kewajiban pembayaran PNBP berdasarkan aktivitas usaha mereka. “Yang besar harus bayar. Kalau mereka tidak bayar PNBP, negara tidak punya cukup ruang fiskal untuk membantu nelayan kecil,” katanya.
Latif juga menekankan pentingnya pencatatan yang rapi dan akuntabel terhadap aktivitas penangkapan ikan. Tanpa pencatatan dan pengawasan yang baik, PNBP akan bocor dan tujuan keadilan tidak tercapai.
“Kalau masih ada illegal fishing, illegal transshipment , dan pencatatan fiktif, itu merugikan negara dan masyarakat. PNBP yang kecil membuat program subsidi kita terbatas,” tegasnya.
Latif mendorong agar pemerintah daerah, khususnya provinsi dan kabupaten/kota, lebih aktif terlibat dalam pengawasan, pendataan, dan pengelolaan kuota tangkap di daerah masing-masing. “Kita tidak bisa kerja sendiri di pusat. Pemda adalah mitra penting untuk memastikan siapa yang wajib bayar dan siapa yang harus dibantu,” pungkasnya. (E-2)
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Cuaca ekstrem tersebut berupa hujan deras yang diikuti dengan angin kencang. Kondisi tersebut bisa menimbulkan terjadinya gelombang tinggi yang berbahaya untuk nelayan
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Kondisi tersebut menyebabkan kapal yang baru kembali melaut harus menunggu hingga delapan jam hanya untuk menurunkan hasil tangkapan.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved