Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

KKP Tegaskan 65% Nelayan Kecil Bebas PNBP, 35% Pengusaha Besar Wajib Bayar

 Lina Herlina
16/7/2025 16:41
KKP Tegaskan 65% Nelayan Kecil Bebas PNBP, 35% Pengusaha Besar Wajib Bayar
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen (Purn) Lotharia Latif.(MI/Lina Herlina)

PEMERINTAH menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor perikanan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus berlandaskan prinsip keadilan sosial. Dalam hal ini, nelayan kecil dibebaskan dari kewajiban membayar PNBP, sementara pelaku usaha besar wajib berkontribusi sesuai kapasitas ekonominya.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen (Purn) Lotharia Latif, dalam forum Pertemuan Tahunan Unit Pengelola Perikanan WPPNRI 713, 714, dan 715 di Gedung Iptek Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (16/7).

“Komposisi nelayan kita 65% adalah nelayan kecil. Mereka ini tidak kita kenai PNBP, justru kita berdayakan, kita bantu. Tapi 35% sisanya adalah pengusaha perikanan yang wajib bayar, sebagai bentuk kontribusi mereka pada negara. Ini prinsip keadilan yang sedang kita jalankan,” ujar Latif.

Menurut Latif, nelayan kecil justru mendapat banyak dukungan berupa pelatihan, pembekalan, dan program pemberdayaan dari pemerintah. Namun untuk para pengusaha perikanan besar, pemerintah tegas menetapkan kewajiban pembayaran PNBP berdasarkan aktivitas usaha mereka. “Yang besar harus bayar. Kalau mereka tidak bayar PNBP, negara tidak punya cukup ruang fiskal untuk membantu nelayan kecil,” katanya.

Latif juga menekankan pentingnya pencatatan yang rapi dan akuntabel terhadap aktivitas penangkapan ikan. Tanpa pencatatan dan pengawasan yang baik, PNBP akan bocor dan tujuan keadilan tidak tercapai.

“Kalau masih ada illegal fishing, illegal transshipment , dan pencatatan fiktif, itu merugikan negara dan masyarakat. PNBP yang kecil membuat program subsidi kita terbatas,” tegasnya.

Latif mendorong agar pemerintah daerah, khususnya provinsi dan kabupaten/kota, lebih aktif terlibat dalam pengawasan, pendataan, dan pengelolaan kuota tangkap di daerah masing-masing. “Kita tidak bisa kerja sendiri di pusat. Pemda adalah mitra penting untuk memastikan siapa yang wajib bayar dan siapa yang harus dibantu,” pungkasnya. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya