Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TELUK Lewoleba, Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Daerah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, terus menjadi lahan jarahan bagi kapal penangkap ikan dengan alat tangkap pukat Harimau atau cantrang yang merusak biota laut. Sayang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)setempat tak berdaya mencegah terkendala kewenangannya.
Dalam terminology masyarakat di teluk Lewoleba, kapal penangkap ikan dengan alat tangkap pukat harimau disebut kapal Purseine. Para Nelayan juga menyebutnya sebagai Nelayan Besar atau nelayan lingkar Kiri.
Kadir, Nelayan tradisional di kampung Nyamuk, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kamis (18/2/2021), mengatakan hingga saat ini puluhan kapal Porseine masih beroperasi hingga ke KKP yang dilarang Pemerintah.
"Pukat Purseine ini seluas lapangan sepak bola. Tingginya 50 Meter dan panjangnya 150 meter. Jaringnya juga rapat, sehingga sekali tangkap, kapal Porseine ini mengangkut segala jenis ikan, termasuk terumbu karang. Bahkan kalau terlalu banyak ikan yang di tangkap, banyak ikan dibuang begitu saja ke laut," ujar Kadir.
Menurut Kadir, saat beroperasi menangkap ikan, nelayan kecil yang menangkap ikan dengan cara mancing dan pukat ukuran kecil saat memancing di dalam radius penangkapan kapal porseine itu, akan terjaring juga.
"Kalau sudah begini, terpaksa kami yang nelayan kecil ini harus minggir. Kalau tidak kami juga masuk dalam pukat mereka. Ini membuat kami sulit mendapat ikan," gerutu Kadir.
Terkait masalah ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lembata,NTT, hingga saat ini tak kuasa mengontrol aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap pukat harimau.
Padahal, sejak tahun 2013, nelayan dengan alat tangkap tradisional mengeluhkan menjamurnya kapal Purseine dengan alat tangkap pukat hariamau, beroperasi di teluk Lewoleba, KKP Daerah.
Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan kewenangan penindakan oleh DKP kabupaten. Sebab kewenangan penindakan atas pelanggaran di sector
kelautan dan perikanan kini diambil alih Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi.
"Masalah di teluk Lewoleba tidak pernah habis. Masayarakat juga tidak memahami bahwa armadanya ini boleh tangkap di area mana. Ini sering kita omong dengan nelayan, melalui keterwakilan nelayan kecil dan besar," ujar Kepala DKP Kabupaten Lembata, Mahmud Rempe.
Ia menyebut, upaya menjembatani dua kubu nelayan yang kerap bertikai ini, terakhir dilaksanakan pada 11 Desember 2018. Buntut dari aksi protes yang dilancarkan Nelayan kecil dalam demonstrasi, dua kubu nelayan ini kemudian memunculkan 5 poin kesepakatan.
Pertama, Penangkapan ikan dengan Purse Sein dalam teluk Lewoleba untuk sementara waktu mengacu pada kesepakatan lokal yang dilaksanakan sambil
menunggu usulan pengelolaan teluk Lewoleba ke Pemerintah Provinsi.
Kedua, Kesepakatan local yang dimaksud pada poin satu, meliputi area penangkapan dari Ujung pulau Siput (Awololong), ke Nereng dapat
dioperasikan Bagian barat. Sedangkan bagian Timur, tidak boleh dilakukan penangkapan.
Ketiga, Apabila terjadi pelanggaran di luar wilayah yang disepakati disertai dengan bukti, maka Permen 71 tahun 2016 akan di berlakukan di teluk Lewoleba.
Keempat, Tidak Boleh ada aktivitas penangkapan di wilayah operasi Pelabuhan laut Lewoleba. Kelima, tidak diperbolehkan adanya penambahan adanya penambahan armada purse Seine, yang berioperasi di dalam teluk Lewoleba.
Keenam, Yang bisa beroperasi di dalam teluk Lewoleba dengan kesepakatan local adalah purse seine yang memiliki ijin penangkapan atau ijin
pengumpulan ikan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Mahmud Rempe, hingga saat ini kesepakatan itu terus dilanggar para nelayan. Penindakan terhadap pelanggaran tersebut terkendala kewenangan. Menurut peraturan KKP tahun 2016 tentang kewenangan dan UU 23 tahun 2016, titik nol dari garis pantai sampai 12 mil laut menjadi kewenangan Provinsi.
"Kita tidak bisa ambil langkah sebelum berkoordinasi dengan pihak Provinsi," ujar Mahmud Rempe sembari menyebut bahwa pelanggaran sering dilakukan nelayan besar.
"Makanya nelayan kecil selalu protes. Kadang mereka masuk tangkap sampai ke dalam. Nelayan besar itu seharusnya wilayah tangkapnya di Tanjung ke pulau Batutara, seperti diatur dalam Permen 71 tahun 2016. (OL-13)
Baca Juga: Nelayan Asing Kembali Curi Ikan di Perairan NTT
Cafe Dapur Inches berlokasi di Pantai Harnus kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Lembata merupakan wilayah yang memiliki ragam komoditas mulai dari kopi, ikan hingga wastra, namun kurang terekspos sehingga tidak cukup meningkatkan perekonomian masyarakat
Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan meresmikan turnamen sepak bola Piala Pelajar antar SMA, SMK, dan MA se-Kabupaten Lembata
PAGUYUBAN Kerukunan Marga Lamahala (Kemala) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menggelar Syafari Ramadan dengan bersilaturahim dari masjid ke masjid.
SUASANA bulan suci Ramadan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, diwarnai keikhlasan umat muslim setempat bergiliran menyediakan takjil setiap waktu berbuka puasa.
KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan tegak lurus dengan aturan tentang syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved