Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan ekspor benih lobster (benur) masih disetop atau dilarang.
Di sisi lain, penggunaan alat tangkap cantrang masih terus dikaji.
"Jadi sementara ini dihentikan dulu (eskpor benur), sampai kemudian saya mendapatkan satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," unkap Trenggono dalam keterangannya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (27/1).
Untuk penggunaan alat tangkap cantrang, Trenggono menuturkan, pihaknya masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang memahami persoalan tersebut.
Menurut laporan yang diterimanya dari Dirjen Perikanan Tangkap KKP, dia menyebut, alat tangkap cantrang masih belum diperbolehkan beroperasi lagi di lapangan.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
"Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang.Nanti kami akan selalu konsultasi, saya janji itu. Tapi yang pasti untuk Permen 59 kami hold," jelas Menteri KKP.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin mengatakan, soal ekspor benur, dia mendukung KKP menghentikan sepenuhnya kebijakan tersebut tersebut.
"Jangan tanggung, cabut saja. Kita nanti bersepakat dalam rekomendasi Komisi IV, bersepakat dengan Menteri KKP untuk mencabut (kebijakan ekspor benih)," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan juga memberi dukungan untuk KKP mencabut legalisasi penggunaan alat tangkap cantrang. (OL-8)
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 177.600 ekor senilai Rp35,5 miliar.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Ini merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima pada tanggal 6 Juli 2022. Senin malam kemarin petugas menemukan kapal motor itu di Perairan Bunga Karang,"
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.
SATUAN polisi air Polres Indragiri Hilir, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya 16 ribu baby lobster tanpa dokumen. Rencananya, akan dibawa ke Singapura.
Kapal yang ditangkap yaitu KM Putra Baru 2 berukuran 30 GT yang dinahkodai Alimin bersama 18 orang ABK. Kemudian KM Malda Jaya 1 berukuran 28 GT dengan nahkoda M Akmal Bakhid dan ABK 17 orang.
Larangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 18 Tahun 2020
KKP menegaskan alat tangkap cantrang sudah resmi tidak beroperasi di perairan Indonesia. Larangan itu bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut.
KAWASAN Konservasi Perairan (KKP) Daerah Kabupaten Lembata, NTT terus menjadi lahan jarahan bagi kapal penangkap ikan dengan alat tangkap pukat Harimau yang merusak biota laut.
KEBIJAKAN Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Edhy Prabowo yang melegalkan ekspor bibit lobster dan penggunaan cantrang menuai polemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved