Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan ekspor benih lobster (benur) masih disetop atau dilarang.
Di sisi lain, penggunaan alat tangkap cantrang masih terus dikaji.
"Jadi sementara ini dihentikan dulu (eskpor benur), sampai kemudian saya mendapatkan satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," unkap Trenggono dalam keterangannya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (27/1).
Untuk penggunaan alat tangkap cantrang, Trenggono menuturkan, pihaknya masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang memahami persoalan tersebut.
Menurut laporan yang diterimanya dari Dirjen Perikanan Tangkap KKP, dia menyebut, alat tangkap cantrang masih belum diperbolehkan beroperasi lagi di lapangan.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
"Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang.Nanti kami akan selalu konsultasi, saya janji itu. Tapi yang pasti untuk Permen 59 kami hold," jelas Menteri KKP.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin mengatakan, soal ekspor benur, dia mendukung KKP menghentikan sepenuhnya kebijakan tersebut tersebut.
"Jangan tanggung, cabut saja. Kita nanti bersepakat dalam rekomendasi Komisi IV, bersepakat dengan Menteri KKP untuk mencabut (kebijakan ekspor benih)," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan juga memberi dukungan untuk KKP mencabut legalisasi penggunaan alat tangkap cantrang. (OL-8)
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang membuka ekspor benih lobster ditentang banyak pihak karena dinilai hanya membawa keuntungan jangka pendek.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, pihaknya menemukan puluhan ribu benih lobster yang disamarkan dengan sayuran selada.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Nikel adalah SDA yg tidak renewable/ yg bisa habis. Lobster adalah SDA yang renewable, yang bisa terus ada & banyak kalau kita jaga!!!!!"
Edhy mengklaim tidak mencampuri apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.
Ke-30 kapal yang akan di berangkatkan ke Natuna masing masing berkapasitas di atas 30 Groston. Kapal kapal tersebut diizinkan melaut ke Natuna atas perintah dari Presiden Joko Widodo.
KAWASAN Konservasi Perairan (KKP) Daerah Kabupaten Lembata, NTT terus menjadi lahan jarahan bagi kapal penangkap ikan dengan alat tangkap pukat Harimau yang merusak biota laut.
Kapal yang ditangkap yaitu KM Putra Baru 2 berukuran 30 GT yang dinahkodai Alimin bersama 18 orang ABK. Kemudian KM Malda Jaya 1 berukuran 28 GT dengan nahkoda M Akmal Bakhid dan ABK 17 orang.
Mengenai cantrang, Edhy menjelaskan, akan diatur berdasarkan zonasi penangkapan agar tidak ada lagi singgungan antara nelayan besar dan kecil
KEBIJAKAN Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Edhy Prabowo yang melegalkan ekspor bibit lobster dan penggunaan cantrang menuai polemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved