Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penimbun Masker di Makassar Berstatus Mahasiswa

Muhammad Syawaluddin
05/3/2020 10:30
Penimbun Masker di Makassar Berstatus Mahasiswa
Karyawan menyusun boks berisi masker yang dijual di salah satu apotek di Makassar, Sulawesi Selatan.(ANTARA/Arnas Padda)

PENYIDIK Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka penimbunan masker, JA, 21 dan JS, 22. Keduanya merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.

"Iya keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/3).

Kedua mahasiswa itu dianggap melanggar Undang-Undang Perdagangan dan Monopoli.

Mereka menumpuk atau menimbun masker hingga 200 kotak, untuk dikirim ke Selandia Baru.

Kedua mahasiswa itu mengumpulkan ratusan kotak masker selama dua hari dari puluhan apotek yang ada di Sulawesi Selatan. Keseluruhan masker dihargai Rp60 juta.

Baca juga: Seluruh RS Rujukan Harus Simulasi Penanganan Pasien Korona

Sebelum mengirim masker itu ke Selandia Baru, keduanya menyimpan barang yang sudah dikemas dalam satu dus besar itu di salah satu hotel di Kota Makassar. Namun, rencana itu gagal.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Yudhiawan, pihaknya belum bisa merinci penerapan pasal. Pihaknya akan mendalami potensi pidana terkait.

"Kita masih akan berkoordinasi dengan ahlinya nanti," kata dia.

Yudhiawan mengimbau seluruh apotek di Kota Makassar tidak menjual masker dalam jumlah yang besar kepada masyarakat. Sebab ada indikasi kecurangan dalam pembelian itu.

Persediaan masker di pasaran menipis usai temuan dua pasien positif korona di Depok, Jawa Barat. Masyarakat berbondong-bondong membeli penutup mulut dan hidung untuk melindungi diri dari virus korona Covid-19. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya