Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMBANGAN kasus kawin kontrak di Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sempat heboh di penghujung tahun 2019, tertunda karena terjadinya sejumlah bencana di wilayah tersebut, kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
"Kami disibukkan oleh penanganan bencana pada satu bulan terakhir, sehingga belum fokus melakukan pengembangan perkara kawin kontrak yang kami ungkap pada akhir Desember 2019," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (17/2).
Baca juga: Pemkot Palu Ingin Perbaiki Makam Raja dan Pahlawan
Menurut dia, selama satu bulan itu pihaknya fokus bagaimana melakukan operasi kemanusiaan, yaitu mengevakuasi korban, memberikan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga melakukan upaya pembukaan jalan.
Meskipun demikian, kata dia, Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.
"Pada prinsipnya Polres siap mendukung penertiban tersebut. Sampai sekarang, kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan apakah masih ada kegiatan prostitusi berlabel kawin kontrak atau tamasya halal," katanya.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan penanganan perkara kawin kontrak ditunda karena terjadinya sejumlah bencana di wilayah barat Kabupaten Bogor.
"Ketika ada bencana, kita tidak mungkin tinggalin hal yang penting, karena semua petugasnya diarahkan ke sana (lokasi bencana). Jadi penanganan perkara kawin kontrak ditunda dulu," ujarnya.
Meskipun demikian, menurut dia, penertiban akan kembali gencar dilakukan, mengingat masa tanggap darurat bencana sudah selesai pada akhir bulan lalu. Langkah selanjutnya, Pemkab Bogor akan menertibkan plang toko berbahasa arab yang tak sesuai dengan izinnya.
"Tinggal hal-hal yang bersifat pelanggaran dan usaha-usaha di sana, penertiban plang-plang nama toko," kata politikus PPP itu.
Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Desember 2019.
Baca juga: Atraksi Budaya Jateng 2020 Angkat Pariwisata Wonosobo
"Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ucap Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat itu.
Seperti diketahui, cuaca buruk yang terjadi pada Rabu (1/1) mengakibatkan sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor terdampak banjir dan longsor. Longsor terjadi di Kecamatan Sukajaya, Nanggung, dan Cigudeg, sedangkan banjir terjadi di Kecamatan Gunung Putri dan Jasinga. (Ant/OL-6)
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kawin Kontrak: Cinta Sementara, Harta Selamanya?. Kawin kontrak: Dilema cinta sesaat berbalut harta? Temukan fakta, risiko, dan konsekuensi pernikahan sementara ini!
Perusahaan sekuritas terbesar di Korea Selatan, NH Investment & Securities, memprediksi bahwa semua anggota Blackpink sangat mungkin akan memperbarui kontrak mereka
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur telah membuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) tentang Pencegahan Kawin Kontrak yang kerap jadi modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berkeinginan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38/2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak bisa menjadi peraturan daerah (Perda).
KAWIN kontrak menempatkan perempuan pada situasi dan kondisi kekerasan seperti KDRT fisik, psikis, seksual dan penelantaran
Pemerintah harus bisa mencegah menjamurnya praktik kawin kontrak yang banyak menimbulkan korban dari pihak perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved