Pemkab Cianjur Dorong Perbup Pencegahan Kawin Kontrak Jadi Perda

Benny Bastiandy
23/5/2022 18:56
Pemkab Cianjur Dorong Perbup Pencegahan Kawin Kontrak Jadi Perda
Ilustrasi(Ilustrasi )

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berkeinginan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38/2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak bisa menjadi peraturan daerah (Perda). Pasalnya, Perbup sifatnya tidak mengikat secara aturan sanksi.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku akan terus mendorong perbup bisa menjadi perda. Walau diakui bukan perkara mudah, tapi Herman optimistis ke depan regulasinya bisa menjadi ditetapkan menjadi perda.

"Kita akan upayakan ke depan bagaimana caranya agar dilanjutkan menjadi perda. Memang agak susah. Namun mudah-mudahan dengan semangatnya kalangan aktivis perempuan di Cianjur dan dorongan dari berbagai elemen, kita bisa lanjutkan perbup ini menjadi perda," kata Herman seusai menghadiri sekaligus membuka kegiatan webinar sosialisasi Perbup Nomor 38/2021 di Bale Praja Komplek Pemkab Cianjur, Senin (23/5).

Herman pun menyebutkan regulasi penerbitan pencegahan kawin kontrak mendapat apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Saat kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur belum lama ini, sebut Herman, Menteri PPA juga akan menerbitkan regulasi sebagai daya dukung memperkuat perbup larangan atau pencegahan kawin kontrak. "Kita tunggu (regulasi) itu," ucap Herman.

Sosialisasi Perbup Nomor 38/2021 sempat terhenti akibat pandemi covid 19. Namun sekarang sosialisasinya terus digencarkan lantaran pemerintah sudah memberikan pelonggaran terhadap berbagai aturan pandemi covid-19.

"Sekarang covid-19 sudah melandai. Saatnya kita melanjutkan perjuangan. Dengan sosialisasi ini kami mengingatkan kembali masyarakat bahwa di Cianjur ada aturan larangan kawin kontrak," tegas Herman.

Terdapat beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur yang diwaspadai rawan terjadi kawin kontrak. Herman menyebut di antaranya di Kecamatan Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi. "Tapi kami sayangkan, hingga saat ini tidak ada yang mau melapor sebagai korban. Sehingga kami cukup kesulitan mendata. Tapi dari bukti-bukti di lapangan kami mendapati terjadinya praktik kawin kontrak," bebernya.

Penyebab terjadi kawin kontrak satu di antaranya karena faktor ekonomi. Mereka tergiur iming-iming finansial, namun pada akhirnya tidak menjadi kenyataan.

"Bahkan tak sedikit korban kawin kontrak yang memiliki anak. Yang tadinya ingin ekonomi meningkat, tapi pada akhirnya jadi nelangsa. Kasihan mereka," jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Cianjur, Tenty Maryanthy, menambahkan pencegahan kawin kontrak merupakan upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lahirnya Perbup Nomor 38/2021 didasari pertimbangan fenomena gunung es terjadinya praktik kawin kontrak. "Terutama di area Kabupaten Cianjur seperti di Kecamatan Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi," kata Tenty.

Ia menyebut praktik kawin kontrak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga DPPKBP3A Kabupaten Cianjur tak memiliki data kasus kawin kontrak secara pasti. "Tapi faktanya masih terdapat banyak masyarakat dengan berbagai latar belakang faktor penyebabnya," pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya