Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Komnas Perempuan: Risiko Kekerasan pada Kawin Kontrak Sangat Tinggi

M. Iqbal Al Machmudi
24/11/2021 19:00
Komnas Perempuan: Risiko Kekerasan pada Kawin Kontrak Sangat Tinggi
Ilustrasi: Kekerasan dalam rumah tangga(dok.mi)

KASUS tewasnya Sarah, 21, asal Cianjur Jawa Barat yang tewas karena mengalami kekerasan oleh suaminya Abdul Latief, Sarah dan Abdul melakukan kawin siri atau kawin kontrak dengan durasi 3 bulan. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai kawin kontrak memiliki risiko terbesar adanya kekerasan terhadap perempuan.

"Kawin kontrak menempatkan perempuan pada situasi dan kondisi kekerasan seperti KDRT fisik, psikis, seksual dan penelantaran," kata Siti saat dihubungi, Rabu (24/11).

Kawin kontrak ini karena tidak adanya jaminan hukum maka perempuan dan anak anak akan terhambat mendapatkan hak hak-haknya sebagai istri maupun anak.

Pada dasarnya perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan. Namun masyarakat ada juga yang lebih memilih melakukan perkawinan siri karena faktor ekonomi.

"Perkawinan yang tidak dilakukan di depan pegawai pencatat perkawinan sebenarnya dapat dikenai hukuman berupa denda, diatur dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam. Namun sepertinya penegakan hukumnya tidak optimal dilakukan," ujarnya.

Peran yang bisa didorong adalah melarang kawin kontrak/siri, membantu dan mempermudah perkawinan tercatat serta melibatkan tokoh masyarakat.

"Pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mencegah terjadinya kawin kontrak atau nikah siri sangat berperan tentunya, serta pemerintah daerah," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Tuntutan 1 Tahun Ditarik, Jaksa Minta Valencya Dibebaskan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik