Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara telah menetapkan dua pejabat Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, sebagai tersangka pemerasan terkait penerbitan surat rekomendasi izin mendirikan bangunan.
Keduanya adalah Yafizham Parinduri (Camat Babalan) dan Rosmawati (Sekretaris Kecamatan Babalan).
"Mereka sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmadja, Kamis (30/1) siang.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah personel Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (29/1), pukul 14.30 WIB di Kantor Camat Babalan.
Dalam OTT tersebut petugas menindak Camat, Sekcam dan seorang staf kantor camat bernama Rahmi Nur Fadlina (Kasi Terantib).
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Petugas pun mendapati beberapa barang bukti di TKP. Antara lain 1 amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara yang berisi lembaran uang Rp100.000 sebanyak 50 lembar dengan jumlah total Rp5 juta. Barang bukti ini dapati pada Rosmiati.
Kemudian 1 lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIM tanggal 29 Januari 2020 yang ditanda tangani Yahfizam Parinduri S.Sos. Barang bukti ini disita dari Yahfizam sendiri.
Lalu 1 berkas permohonan surat IMB dari atas nama Yulial Fahri yang disita petugas dari tangan Rahmi Nur Fadlina.
Setelah OTT itu, malam pada hari yang sama, polisi melakukan gelar perkara di aula Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Dan kemudian menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Adapun Yafizham dan Rosmawati dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.(OL-2)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved