Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara telah menetapkan dua pejabat Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, sebagai tersangka pemerasan terkait penerbitan surat rekomendasi izin mendirikan bangunan.
Keduanya adalah Yafizham Parinduri (Camat Babalan) dan Rosmawati (Sekretaris Kecamatan Babalan).
"Mereka sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmadja, Kamis (30/1) siang.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah personel Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (29/1), pukul 14.30 WIB di Kantor Camat Babalan.
Dalam OTT tersebut petugas menindak Camat, Sekcam dan seorang staf kantor camat bernama Rahmi Nur Fadlina (Kasi Terantib).
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Petugas pun mendapati beberapa barang bukti di TKP. Antara lain 1 amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara yang berisi lembaran uang Rp100.000 sebanyak 50 lembar dengan jumlah total Rp5 juta. Barang bukti ini dapati pada Rosmiati.
Kemudian 1 lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIM tanggal 29 Januari 2020 yang ditanda tangani Yahfizam Parinduri S.Sos. Barang bukti ini disita dari Yahfizam sendiri.
Lalu 1 berkas permohonan surat IMB dari atas nama Yulial Fahri yang disita petugas dari tangan Rahmi Nur Fadlina.
Setelah OTT itu, malam pada hari yang sama, polisi melakukan gelar perkara di aula Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Dan kemudian menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Adapun Yafizham dan Rosmawati dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.(OL-2)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved