Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polisi Sita Rp2 Miliar dari Tersangka Baru Kasus MeMiles

Antara
17/1/2020 20:00
Polisi Sita Rp2 Miliar dari Tersangka Baru Kasus MeMiles
Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles di Polda Jatim, Jumat (17/1).(ANTARA)

JAJARAN Polda Jawa Timur menyita uang sebesar Rp2 miliar dari tangan seorang tersangka baru berinisial SW alias W yang merupakan pejabat struktural di PT Kam and Kam pada kasus investasi MeMiles.

Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat (17/1), mengatakan, dana itu disita setelah penyidik melakukan pelacakan aliran dana dari MeMiles pada tersangka.

"Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp2 miliar. Dana itu di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik," ujarnya.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan, tersangka SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member pada Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay.

"SW ini bagian dari perusahaan. Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omzet nasional," ucapnya.


Baca juga: 2019, Kunjungan Wisatawan ke Banyuwangi Capai 5,4 Juta


Selain melakukan pelaporan, kata dia, SW juga yang mendistribusikan semua reward atau hadiah setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay.
 
"Bahkan seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu," katanya.

Mengenai sumber uang yang disita, lanjut dia, awalnya dari rekening PT Kam and Kam, namun sebelum kasus ini terungkap telah dialihkan pada orang lain

"Ini dari rekening Kam and Kam, kemudian dari laporan keuangan yang secara digital forensik ditelusuri dialihkan pada orang lain," ungkapnya.

Dengan penyitaan ini, maka Polda Jatim sudah mengumpulkan aset member MeMiles berupa uang tunai sebesar Rp124,461 miliar. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya