Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Wali Kota Bandung Dinilai Membangkang terkait Pemilihan Sekda

Bayu Anggoro
08/1/2020 19:00
Wali Kota Bandung Dinilai Membangkang terkait Pemilihan Sekda
Seminar Bandung Merah Putih yang membahas sengketa pemilihan Sekretaris Kota Bandung di Bandung, Jabar, Rabu (8/1).(MI/Bayu Anggoro)

WALI Kota Bandung dianggap tidak mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait pemilihan sekretaris daerah (sekda). Seperti beritakan, pada 2018 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memilih Benny Bachtiar untuk menjabat Sekda Bandung.

Benny bersama dua nama lainnya masuk tiga besar seleksi sekda yang saat itu dilakukan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil). Namun, Oded M Danial yang terpilih menjadi Wali Kota Bandung hasil Pemilu Kepala Daerah Serentak 2018 malah memilih Ema Sumarna sebagai Sekda.

Pakar hukum yang juga pengacara, Effendi Salman, menilai, langkah Oded memilih Ema sebagai Sekda tidak memiliki dasar hukum. Selain menyalahi aturan, ini membuktikan tidak patuhnya seorang kepala daerah kepada pimpinan di atasnya.

"Kalau kepala pemerintahan, konsekuensinya harus tunduk dengan sistem tata begara. Jadi kalau ada perintah (keputusan) dari atasan, gubernur, mendagri, harus dipatuhi," kata Salman dalam diskusi Bandung Merah Putih bertajuk 'Sengketa Sekda', di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Rabu (8/1).

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh di Bandung seperti forum RT dan RW, mahasiswa, serta organisasi masyarakat. Salman menyebut, saat hasil seleksi sekda disampaikan ke pemerintah pusat, Mendagri sudah jelas memilih Benny sebagai Sekda.

Keputusan ini pun mendapat respons positif dari Gubernur Jawa Barat.

"Spirit-nya ini kan representasi kepentingan rakyat," katanya.

Dengan tidak dipatuhinya keputusan tersebut, menurutnya, Oded telah melakukan pembangkangan hukum.

"Menurut hemat saya itu terjadi pembangkangan hukum. Perbuatan melawan hukum sangat berat," katanya.

Terlebih, menurutnya, telah terdapat keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangi banding yang dilakukan Benny. Oleh karena itu, dia meminta Oded agar mematuhi berbagai keputusan tersebut untuk memilih Benny sebagai Sekda.

Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bahkan bisa menggerus wibawa negara dalam hal ini pemerintah pusat.

"Kalau semua bupati, wali kota tak tunduk kepada mendagri, gubernur, coba bayangkan? Bisa anarkis negara ini," katanya.

Dia juga menyebut, fenomena ini baru terjadi di Kota Bandung.

"Sebelumnya tak pernah ada pembangkangan seperti ini. Ini cuma terjadi di Bandung," katanya.

Dengan begitu, dia meminta DPRD Kota Bandung turun tangan untuk menuntaskan ini.

"DPRD harus dengarkan keluhan-keluhan. Jangan biarkan ini berlama-lama," katanya.

Di tempat yang sama, perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bandung, Antonius Doni, menilai adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini.

"Untuk mengamankan kepentingan pribadi. Mempertahankan oligarki kepentingan politik kelompok itu," katanya.

Terlebih, menurutnya, Oded pun bersikap otoriter dalam memimpin Kota Bandung saat ini.

"Hari ini Pemkot Bandung gimana saya sebagai wali kota," katanya.

Dia juga mendesak agar Oded segera mematuhi keputusan pemerintah pusat terkait hal tersebut.

"Cukup miris. Kasus sekda ini berlarut-larut, hampir setahun tidak ada ujungnya," kata dia.


Baca juga: Dukung Digitalisasi, PTPN V Lakukan Pemetaan Geospasial


Sebelumnya, pada 2018 Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, meminta Oded segera melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung. Ini lantaran Benny sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Hal tersebut diungkapkannya saat dimintai tanggapannya terkait polemik pemilihan jabatan tersebut. Soni menjelaskan, proses pemilihan Sekda Kota Bandung pada prinsipnya harus kembali kepada persetujuan di awal.

Saat itu, Emil selaku Wali Kota Bandung telah menunjuk Benny untuk menggantikan Yossi Irianto yang mengundurkan diri karena mengikuti Pemilu Wali Kota Bandung. Sehingga, kata dia, Oded selaku Wali Kota Bandung yang baru menjabat harus menerima penunjukan tersebut dan segera melantik Benny.

"Prinsipnya semua proses untuk sekda kota bandung harus kembali ke persetujuan awal. Mendagri dan gubernur sudah menyetujui," kata Soni usai menghadiri pelantikan Muda Praja IPDN angkatan XXIX 2018, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat 2 November 2018.

Soni pun mengatakan, pelantikan Benny ini harus segera dilakukan untuk membuktikan kepatuhan Pemerintah Kota Bandung terhadap pemerintah pusat.

"Kalau poros pemerintah tegak ke pusat, harus segera dilantik," katanya.

Soni pun mengkritisi sikap Wali Kota Bandung Oded Danial yang saat itu justru mengajukan Ema Sumarna ke Kemendagri untuk dijadikan Sekda Kota Bandung. Seharusnya usulan tersebut diajukan terlebih dahulu kepada Gubernur Jabar.

"Mengajukan usulan perubahan nama, itu hak dia. Tapi prosesnya harus melalui gubernur, jangan langsung ke Mendagri," katanya.

Jika tetap ingin mengganti, lanjut Soni, Wali Kota Bandung harus terlebih dahulu melantik Benny sebagai Sekda Kota Bandung.

"Langkah awal lantik dulu, silakan nanti dievaluasi. Kalau kinerjanya tidak memuaskan, 2-3 bulan diganti, silakan diusulkan diganti," katanya.

Meski begitu, Soni menilai pihaknya sulit menyetujui penggantian sekda tersebut karena menyangkut wibawa pemerintah pusat.

"Saya yakin sulit disetujui. Mendagri ini membawa nama institusi dan wibawa pemerintah pusat," katanya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya