Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEORANG pejabat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin, berinisial M dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja pria di Kota Banjarbaru. Humas Polresta Banjarbaru, Ajun Komisaris Siti Rohayati mengatakan saat ini Polres Banjarbaru sedang melakukan penyelidikan atas laporan LP 462/XII/2019/KALSEL/POLRES BANJARBARU. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, dugaan tindak asusila berupa pencabulan tersebut terjadi pada 25 Desember 2019 di salah satu Hotel di Kota Banjarbaru.
"Menurut keterangan pelapor, saat itu di ruangan hotel sepi, ada seseorang mengajak berkenalan. Namun pelaku sambil mencolek-colek," ujarnya.
Orang tua korban tidak terima atas kejadian tersebut dan melaporkan ke pihak berwajib. Kasus ini masuk penyelidikan. Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji, Rabu (8/1) mengakui pihaknya telah menerima informasi yang dinilai mencoreng nama baik instansi penyelenggara pemilu ini.
"Kasus ini baru dugaan, kita menghormati asas praduga tak bersalah. Kita tunggu saja proses hukumnya," tuturnya.
baca juga: Syarat Calon Perseorangan Pilgub Kalsel 243.880 Dukungan
Sarmuji menegaskan, jika terbukti bersalah maka oknum terduga pelaku akan diberhentikan langsung. Sarmuji juga mengingatkan jangan sampai para komisioner maupun pegawai di lingkungan KPU terlibat kasus tindak pidana. Ia berharap kasus ini jangan sampai mengganggu kinerja KPU mengingat tahapan pelaksanaan Pilkada serentak sudah semakin dekat. (OL-3)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved