Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Dana Hibah KPU Makassar Kurang Rp9,68 Miliar

Lina Herlina
19/12/2019 10:20
Dana Hibah KPU Makassar Kurang Rp9,68 Miliar
Pemkot Makassar bersama KPU dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020, Oktober lalu.(MI/Lina Herlina )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar telah menerima bantuan hibah sebesar Rp78 miliar dari Pemerintah Kota Makassar, untuk pelaksanaan Pemiliha Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020 mendatang. Meski tahapan Pilwalkot Makassar baru pada tingkat administrasi taou dana hibah sudah diterima KPU Kota Makassar. Sayangnya nilainya masih kurang Rp9,68 miliar.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi. Menurutnya kekurangan tersebut, untuk pembayaran honor penyelenggara Ad Hoc, termasuk di dalamnya Kelompok Panitia Pemungutan Suasa (KPPS).

"Kami sudah melaporkan itu kepada Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kami di KPU sebagai penyelenggara. Dan alhamdulillah dari bagian keuangan sudah menyatakan kesediaan memenuhi kekurangan itu," urai Faridl, Kamis (19/12/2019).

Ia menjelaskan, jika kebutuhan atau kekurangan anggaran sebesar Rp9,68 miliar, rinciannya Rp6 miliar untuk KPPS dan sisanya untuk penyelenggara Ad Hoc lain selama Pilkada 2020 nanti.

baca juga: Polres Tasikmalaya Kota Siap Amankan Ibadah Natal

"Anggaran itu kita usulkan kembali, dan tidak ada masalah, karena  Kementerian Keuangan sudah menyetujui itu. Sementara, kita dari KPU dan Pemkot Makassar telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum sebelum surat edaran Kementerian Keuangan keluar," terang Waridl.

Pihak KPU Makassar, juga akan berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait dengan penyelenggaran Pilkada 2020, agar tidak menimbulkan isu parsial.

"Secepatnya kami ke dewan juga," seru Faridl.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya