Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sebanyak 437,5 Kg Sosis Sapi Ditolak Masuk Babel

Rendy Ferdiansyah
12/12/2019 10:11
Sebanyak 437,5 Kg Sosis Sapi Ditolak Masuk Babel
Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Wilayah Kerja Muntok menolak masuknya sosis sapi sebanyak k 437,5 kilogram(MI/Rendy Ferdiansyah )

LANTARAN tidak mengantongi sertifikat sanitasi Produk hewan (KH-12) dari daerah asal pengiriman Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), 437,5 kilogram sosis sapi ditolak masuk oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II  Pangkalpinang Wilayah Kerja Muntok di Pelabuhan Muntok Bangka Barat, Kamis (12/12/2019).

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang,   Akhir Santoso mengatakan temuan 437,5 kg sosis sapi tersebut berawal dari kecurigaan petugas pelabuhan terhadap salah satu sopir mobil box yang memacu kendaraannya.

"Awal mulanya mobil box yang dicurigai membawa komoditas pertanian masuk  ke Pulau Bangka melalui pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dari Pelabuhan  Tanjung Api-api Palembang, dan tidak melapor kepada petugas," kata Akhir.

Oleh karena itu petugas yang bertugas di Wilayah Kerja Muntok langsung berkoordinasi dengan petugas karantina yang berada di Pangkalpinang dengan melaporkan kejadian.

"Kemudian petugas yang di Pangkalpinang mengecek di gudang pemilik yang dicurigai. Sesuai informasi, benar adanya ditemukan 437,5 kg sosis sapi yang tidak berdokumen karantina (KH-12) dari daerah asal pemasukan Palembang", ujarnya.

Balai Karantina Pertanian memanggil pemilik dan sopir ke kantor untuk dimintai keterangan.

"Setelah dimintai keterangan pemilik beranggapan untuk barang bawaan merupakan tanggung jawab dari pihak ekspedisi," ungkap dia.

Menurutnya petugas berkewajiban memastikan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dilalulintaskan baik melalui pelabuhan laut, bandar udara,  kantor pos terjamin kesehatannya dan bukan merupakan barang bawaan yang  dilarang lalulintasnya.

"Kami berikan waktu tiga hari kepada pemilik untuk melengkapi dokumen. Apabila pemilik dapat menunjukan dokumen dari daerah asal akan dilakukan pembebasan. Apabila dalam kurun waktu 3 hari pemilik tidak dapat  menunjukan dokumen, maka akan dilakukan tindakan karantina penolakan ke daerah asal," tutur Akhir.

Pemilik tidak menyanggupi untuk pemenuhan dokumen, dan memilih untuk dilakukan tindakan karantina penolakan langsung ke daerah asal.

baca juga: Pakar Tsunami Jepang Akan Hadiri Peringatan 15 Tahun Tsunami Aceh

Pada saat hari yang sama, petugas karantina melakukan pengawalan media pembawa sosis sapi dari Pangkalpinang ke pelabuhan Tanjung Kalian Muntok untuk dilakukan tindakan karantina penolakan.

"Bahwa untuk melalulintaskan komoditas pertanian sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 harus memenuhi persyaratan. Diantaranya dilalulintaskan pada tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Dilaporkan kepada petugas untuk dilakukan tindakan karantina dan dilengkapi dokumen karantina,"ucap
Akhir.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya