Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komisaris Jenderal Pol Suhardi Alius, mengharapkan masyarakat dan seluruh elemen bangsa dapat merangkul para mantan napi teroris (napiter) dan keluarganya agar tidak kembali terpapar radikalisme dan menjadi teroris.
"Tentunya semua orang punya masa lalu dan masa depan, begitu juga dengan para mantan narapidana terorisme itu sendiri. Untuk itu kita semua harus ikut berperan. Bukan hanya dari BNPT, tapi semua masyarakat bersama instansi pemerintahan harus dapat kembali merangkul mantan teroris itu termasuk juga dengan keluarganya. Hal ini agar mereka (mantan napiter) ini dapat kembali ke jalan yang benar dan tidak terpapar lagi paham radikalisme," katanya dalam rapat koordinasi Kelompok Kerja Pendamping Sasaran Deradikalisasi untuk Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku di Makassar, Sulsel, seperti dilansir Antara, Rabu (27/11).
Ia mengatakan dalam rakor yang digelar Selasa malam tersebut, memarjinalkan napiter dan para keluarganya justru akan semakin membuat mereka masuk ke dalam lingkaran kekerasan dan dapat kembali menjadi teroris. Sebab napiter dan keluarganya rentan terpapar kembali paham radikal-terorisme. Untuk itu, penanganan radikalisme dan terorisme harus dilakukan semua lini, dari hulu hingga hilir.
Baca juga: Kader Posyandu Dilatih Perangi Stunting di Manggarai
"Karena kekerasan yang ditindak dengan kekerasan tentunya akan menimbulkan kebencian. Yang kita gunakan adalah pendekatan kemanusiaan. Mereka itu hanyalah orang yang salah jalan. Kita ingat kasus Juhanda dari Kalimantan Timur, karena ditolak oleh keluarganya dia menjadi putus asa sehingga kembali lagi ke aksi terorisme. Saya bicara di forum-forum luar negeri, terorisme itu bukan persoalan agama. Jadi jangan stigmakan agama. Ini yang harus kita rawat karena Islam adalah rahmatan lil alamin," ujarnya.
Ia juga berharap agar pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan harus ditingkatkan lagi di sektor pendidikan formal di Indonesia agar generasi-generasi baru dapat menangkal paham radikalisme sejak dini.
Lebih lanjut Kepala BNPT menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme, ada tiga tugas utama yang harus dilaksanakan BNPT, yakni pertama, kesiapsiagaan nasional yaitu bagaimana kesiapan seluruh komponen bangsa dalam menghadapi ancaman terorisme.
Kedua, kontra radikalisasi yaitu untuk mencegah orang-orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Ketiga, deradikalisasi yakni menangani orang-orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme tersebut baik itu narapidana, mantan napiter, kombatan dan keluarga beserta jaringannya termasuk saat dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. (OL-1)
PAKAR terorisme Solahudin menyebut Indonesia saat ini berada di era terbaik dalam penanganan terorisme berkat strategi kolaboratif antara soft approach dan hard approach.
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Gubernur Khofifah dan BNPT RI berkomitmen tanamkan moderasi beragama sejak dini di sekolah untuk cegah radikalisme. Jatim perkuat sinergi pusat-daerah.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
EKS narapidana terorisme (napiter) Haris Amir Falah mengungkapkan desa sering menjadi sasaran utama kelompok radikal dalam merekrut anggota baru.
Saat ini kita harus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat langkah strategis mengatasi radikalisme.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved