Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Terdakwa Ungkap Dua Kali Serahkan Uang kepada Mantan Gubenur NTT

Palce Amalo
15/11/2019 19:25
Terdakwa Ungkap Dua Kali Serahkan Uang kepada Mantan Gubenur NTT
Gubernur NTT Frans Lebu Raya (paling kanan) menjadi saksi kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kupang.(MI/Palce)

SIDANG lanjutan kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair 2018 senilai Rp29,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (15/11).

Sidang berlangsung dari pagi sampai petang, menghadirkan lima dari tujuh saksi dengan terdakwa Hadmen Puri, Direktur PT Cipta Eka Pura, perusahaan yang membangun Gedung NTT Fair.

Tujuh saksi itu ialah mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, kuasa Direktur PT Cipta Eka Pura Linda Liudianto, Pelaksana Lapangan PT Dasakom Fery John Pandie, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT Yulia Arfa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dona Fabiola Tho, dan dua saksi lagi suami Linda Liudainto, staf PT Cipta Eka Puri, Erwin Makatita, dan suami Linda Liudianto, Lee.

Dalam sidang tersebut, Yulia Afra kembali menegaskan pernah menyerahkan uang sebanyak dua kali kepada Frans Lebu Raya yang diambil dari anggaran proyek NTT Fair, masing-masing Rp100 juta sehingga total uang yang diserahkan sebanyak Rp200 juta.

Selain itu, uang dikirim lewat staf Yulia Afra, Bobby Pandie dan diserahkan kepada ajudan gubernur bernama Aryanto Rondak. Dalam keterangan Aryanto Rondak sebelumnya, ia mengaku meletakkan uang dalam amplop tersebut di meja kerja gubernur.

Setelah uang diserahkan, lanjut Yulia, Aryanto menghubunginya dan mengatakan uang telah diserahkan kepada Lebu Raya.

"Titipannya sudah saya sampaikan kepada bapak di ruangan," ujar Yulia Afra meniru ucapan Aryanto Rondak.

Saat Majelis Hakim Dju Jonson Mira Mangngi menanyakan kepada Yulia Afra, apa reaksi Lebu Raya setelah menerima uang tersebut.
 
Di lain waktu, menurut Yulia, Lebu Raya menyampaikan terima kasih karena telah menyerahkan uang fee proyek.


Baca juga: TNI Siapkan Batalyon Kesehatan untuk Penanggulangan Bencana


"Terima Kasih," ujar Yulia meniru ucapan Lebu Raya. "Terima kasih terkait dengan apa?" tanya Hakim Dju Jonson Mira Mangngi. "Karena titipan uang sudah diterima," kata Yulia Afra.

Hakim kemudian bertanya kepada Lebu Raya mengenai keterangan Yulia Afra tersebut.

"Yang mulai Bapak Hakim, saya tidak pernah menerima uang dalam amplop," kilah Lebu Raya.

Dalam sidang tersebut jaksa Heri Franklin menyerahkan bukti transfer uang untuk Frans Lebu Raya melalui rekening Fery John Pandie. Uang ditransfer oleh Hadmen Puri.

Sementara itu, Hadmen Puri mengatakan permintaan fee proyek awalnya hanya 2,5% kemudian bertambah menjadi 5%.

"Saya ketemu Ibu Yulia di ruang kerjanya meminta fee 5% bukan 2,5%," ujarnya.

Dalam sidang tersebut terungkap dana proyek tersebut diberikan juga kepada Sekda NTT Benediktus Polomaing yang rencananya digunakan untuk membayar sewa beli mobil dinas gubernur. Kuintasi sewa beli mobil kemudian diserahkan kepada seorang saudara perempuan Lebu Raya. Selanjutnya kuitansi diserahkan kepada Lebu raya di ruang kerjanya.

"Kuitansi itu saya serahkan kepala kepada saudari saya untuk diberikan kepada sekda," ujar Lebu Raya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya