Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair 2018 senilai Rp29,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (15/11).
Sidang berlangsung dari pagi sampai petang, menghadirkan lima dari tujuh saksi dengan terdakwa Hadmen Puri, Direktur PT Cipta Eka Pura, perusahaan yang membangun Gedung NTT Fair.
Tujuh saksi itu ialah mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, kuasa Direktur PT Cipta Eka Pura Linda Liudianto, Pelaksana Lapangan PT Dasakom Fery John Pandie, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT Yulia Arfa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dona Fabiola Tho, dan dua saksi lagi suami Linda Liudainto, staf PT Cipta Eka Puri, Erwin Makatita, dan suami Linda Liudianto, Lee.
Dalam sidang tersebut, Yulia Afra kembali menegaskan pernah menyerahkan uang sebanyak dua kali kepada Frans Lebu Raya yang diambil dari anggaran proyek NTT Fair, masing-masing Rp100 juta sehingga total uang yang diserahkan sebanyak Rp200 juta.
Selain itu, uang dikirim lewat staf Yulia Afra, Bobby Pandie dan diserahkan kepada ajudan gubernur bernama Aryanto Rondak. Dalam keterangan Aryanto Rondak sebelumnya, ia mengaku meletakkan uang dalam amplop tersebut di meja kerja gubernur.
Setelah uang diserahkan, lanjut Yulia, Aryanto menghubunginya dan mengatakan uang telah diserahkan kepada Lebu Raya.
"Titipannya sudah saya sampaikan kepada bapak di ruangan," ujar Yulia Afra meniru ucapan Aryanto Rondak.
Saat Majelis Hakim Dju Jonson Mira Mangngi menanyakan kepada Yulia Afra, apa reaksi Lebu Raya setelah menerima uang tersebut.
Di lain waktu, menurut Yulia, Lebu Raya menyampaikan terima kasih karena telah menyerahkan uang fee proyek.
Baca juga: TNI Siapkan Batalyon Kesehatan untuk Penanggulangan Bencana
"Terima Kasih," ujar Yulia meniru ucapan Lebu Raya. "Terima kasih terkait dengan apa?" tanya Hakim Dju Jonson Mira Mangngi. "Karena titipan uang sudah diterima," kata Yulia Afra.
Hakim kemudian bertanya kepada Lebu Raya mengenai keterangan Yulia Afra tersebut.
"Yang mulai Bapak Hakim, saya tidak pernah menerima uang dalam amplop," kilah Lebu Raya.
Dalam sidang tersebut jaksa Heri Franklin menyerahkan bukti transfer uang untuk Frans Lebu Raya melalui rekening Fery John Pandie. Uang ditransfer oleh Hadmen Puri.
Sementara itu, Hadmen Puri mengatakan permintaan fee proyek awalnya hanya 2,5% kemudian bertambah menjadi 5%.
"Saya ketemu Ibu Yulia di ruang kerjanya meminta fee 5% bukan 2,5%," ujarnya.
Dalam sidang tersebut terungkap dana proyek tersebut diberikan juga kepada Sekda NTT Benediktus Polomaing yang rencananya digunakan untuk membayar sewa beli mobil dinas gubernur. Kuintasi sewa beli mobil kemudian diserahkan kepada seorang saudara perempuan Lebu Raya. Selanjutnya kuitansi diserahkan kepada Lebu raya di ruang kerjanya.
"Kuitansi itu saya serahkan kepala kepada saudari saya untuk diberikan kepada sekda," ujar Lebu Raya. (OL-1)
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Baru sebulan dipakai, proyek jalan Inpres senilai Rp18,3 miliar di Nagekeo NTT rusak parah. Warga menduga pengerjaan asal jadi dan minta KPK turun tangan.
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved