Kapolri Larang Ojol dan Taksi Online Masuk Kantor Polisi

Antara
13/11/2019 20:34
Kapolri Larang Ojol dan Taksi Online Masuk Kantor Polisi
Polisi memeriksa pengendara sepeda motor yang akan masuk ke Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019).(Antara)

KAPOLRI Jenderal Idham Azis melarang ojek online (ojol) dan angkutan daring memasuki dan berhenti di seluruh markas polisi. Termasuk, untuk mengangkut atau menurunkan penumpang.

"Iya, jadi petunjuk itu berlaku bagi seluruh wilayah kepolisian daerah di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu (13/11).    

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja. (Antara)

"Belum tahu sampai kapan, tapi paling tidak petunjuk ini diterapkan untuk situasi saat ini," jelasnya.

Hengky menjelaskan pascabom bunuh diri di Medan, Polda Bali beserta jajaran semakin meningkatkan pengawasan objek vital umum, baik kantor, objek wisata, dan kantor kepolisian di Bali, khususnya pemeriksaan di penjagaan kantor dan pemeriksaan pintu masuk atau keluar Polda Bali.   

"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan waspada serta melaporkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan kepada kepolisian terdekat atau melalui Aplikasi SALAK BALI," katanya.        

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Ledakan Bom di Mapolrestabes Medan

Hengky menjelaskan sudah ada standar operasional dan prosedur (SOP) yang berlaku terkait pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan yang akan masuk ke wilayah kantor Polda Bali.

"Sudah ada SOP, seperti meninggalkan kartu identitas, cek barang bawaan, cek badan dan ada kamera CCTV face recognize setiap tamu yang terhubung dengan command center," jelasnya. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya