Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, meluncurkan tiga Desa Pengawasan Pilkada 2020. Peluncuran desa pengawasan itu dipusatkan di Desa Jotangan, Kecamatan Bayat, pekan lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fatkhurrokhman menyebutkan tiga desa pengawasan pilkada tersebut, yaitu Desa Jotangan di Kecamatan Bayat, Desa Wunut di Kecamatan Tulung dan Desa Jambu Kidul di Kecamatan
Ceper.
"Desa Pengawasan adalah desa yang seluruh masyarakatnya berkomitmen siap mengawal pemilu atau pilkada bersih, menolak politik uang, serta ikut mencegah, mengawasi, dan melapor adanya dugaan pelanggaran," kata Arif, Selasa (12/11).
Baca juga: Sambut Pilkada, Grobogan Buat Gerakan Kampung Antipolitik Uang
Penetapan Desa Pengawasan berdasarkan hasil evaluasi dan identifikasi desa yang berpotensi terjadi pelanggaran pemilu atau permasalahan dalam mewujudkan demokrasi berkualitas, terutama yang terkait masalah politik uang.
Desa Pengawasan dibentuk untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam pengawasan Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. Untuk itu, tentu dibutuhkan kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat.
"Itu strategi pengawasan dan pencegahan pelanggaraan pemilu mulai dari tingkat bawah. Sebelumnya, proses pengawasan melalui sosialisasi partisipasi, tetapi sekarang melibatkan masyarakat secara langsung," pungkasnya.(OL-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RIĀ telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Adapun Bagja pada hariĀ ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved