Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka penembakan mahasiswa saat unjuk rasa di Kendari. Polisi saat ini masih mendalami alasan Brigadir AM menembak mati bernama Randi tersebut.
"Itu nanti kan dalam pendalaman pemeriksaan tersangka," kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Kamis (7/11).
Merdisyam memastikan penetapan tersangka Brigadir AM berdasarkan hasil uji laboratorium dan fotensik (Labfor). Brigadir AM terbukti telah menembak Randi dan paha seorang ibu.
Sedangkan, lima anggota Korps Bhayangkara lain tidak terbukti melakukan penembakan. Kelimanya hanya terkena sanksi disiplin karena membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.
"Yang satu (Brigadir AM) yang diketahui berdasarkan pembuktian material itu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujarnya.
Baca juga: Brigadir AM Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa di Sultra
Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tewasnya mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sultra. Brigadir AM diduga menembak mati mahasiswa bernama Randi.
Dari hasil visum, mahasiswa bernama Randi memang dinyatakan tewas karena terkena peluru tajam. Sedangkan, satu mahasiwa lain bernama Yusuf tidak terbukti tewas karena peluru tajam.
Tak hanya itu, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga menemukan 3 proyektil dan enam selongsong. Berdasarkan uji balistik, proyektil dan selongsong identik dengan senjata milik Brigadir AM.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkab polisi, Brigadir AM diduga sebagai pelaku penembakan Randi. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 3 atau 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. (Medcom/OL-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Pengalaman ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai budaya kerja profesional dan pentingnya integrasi tim legal dalam kesuksesan berbagai sektor bisnis.
UI menyerahkan beasiswa 1,4 miliar rupiah bagi 159 mahasiswa. Dana ini bersumber dari pengelolaan Dana Abado yang didukung oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC)
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved