Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka penembakan mahasiswa saat unjuk rasa di Kendari. Polisi saat ini masih mendalami alasan Brigadir AM menembak mati bernama Randi tersebut.
"Itu nanti kan dalam pendalaman pemeriksaan tersangka," kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Kamis (7/11).
Merdisyam memastikan penetapan tersangka Brigadir AM berdasarkan hasil uji laboratorium dan fotensik (Labfor). Brigadir AM terbukti telah menembak Randi dan paha seorang ibu.
Sedangkan, lima anggota Korps Bhayangkara lain tidak terbukti melakukan penembakan. Kelimanya hanya terkena sanksi disiplin karena membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.
"Yang satu (Brigadir AM) yang diketahui berdasarkan pembuktian material itu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujarnya.
Baca juga: Brigadir AM Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa di Sultra
Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tewasnya mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sultra. Brigadir AM diduga menembak mati mahasiswa bernama Randi.
Dari hasil visum, mahasiswa bernama Randi memang dinyatakan tewas karena terkena peluru tajam. Sedangkan, satu mahasiwa lain bernama Yusuf tidak terbukti tewas karena peluru tajam.
Tak hanya itu, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga menemukan 3 proyektil dan enam selongsong. Berdasarkan uji balistik, proyektil dan selongsong identik dengan senjata milik Brigadir AM.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkab polisi, Brigadir AM diduga sebagai pelaku penembakan Randi. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 3 atau 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. (Medcom/OL-1)
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Buku panduan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman, keterlibatan dan efektivitas belajar mahasiswa logistik melalui pendekatan gamifikasi yang menyenangkan namun tetap aplikatif.
Melalui komunitas kreatif yang akan disinergikan dalam bentuk program podcast, produksi konten media sosial, hingga creative lab, Ignite akan menjadi platformnya.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI,
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Festival ini menjadi ajang bagi mahasiswa untuk menunjukkan kompetensi dalam menciptakan produk inovatif berbasis serat pangan dari bahan-bahan lokal Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved