Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Alasan Brigadir AM Tembak Mahasiswa masih Didalami

Juven Martua Sitompul
07/11/2019 21:15
Alasan Brigadir AM Tembak Mahasiswa masih Didalami
Penembakan(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka penembakan mahasiswa saat unjuk rasa di Kendari. Polisi saat ini masih mendalami alasan Brigadir AM menembak mati bernama Randi tersebut.

"Itu nanti kan dalam pendalaman pemeriksaan tersangka," kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Kamis (7/11).

Merdisyam memastikan penetapan tersangka Brigadir AM berdasarkan hasil uji laboratorium dan fotensik (Labfor). Brigadir AM terbukti telah menembak Randi dan paha seorang ibu.

Sedangkan, lima anggota Korps Bhayangkara lain tidak terbukti melakukan penembakan. Kelimanya hanya terkena sanksi disiplin karena membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.

"Yang satu (Brigadir AM) yang diketahui berdasarkan pembuktian material itu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujarnya.


Baca juga: Brigadir AM Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa di Sultra


Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tewasnya mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sultra. Brigadir AM diduga menembak mati mahasiswa bernama Randi.

Dari hasil visum, mahasiswa bernama Randi memang dinyatakan tewas karena terkena peluru tajam. Sedangkan, satu mahasiwa lain bernama Yusuf tidak terbukti tewas karena peluru tajam.

Tak hanya itu, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga menemukan 3 proyektil dan enam selongsong. Berdasarkan uji balistik, proyektil dan selongsong identik dengan senjata milik Brigadir AM.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkab polisi, Brigadir AM diduga sebagai pelaku penembakan Randi. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 3 atau 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya