Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PREVALENSI merokok yang terus meningkat di Kabuparten Lebak, Banten membuat berbagai penyakit tidak menular (PTM) terus terjadi di sana. Pemerintah Kabupaten Pandeglang pun saat ini belum memiliki peraturan daerah soal rokok seperti yang diamanatkan Undang)Undang kesehatan.
Fakta itu yang mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka untuk menyelenggarakan pertemuan lintas organisasi perangkat daerah untuk memasukkan rancangan pembuatan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum dan Kesra, Sekretariat daerah (Setda) Lebak, Dedi Lukman Indepur menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Lebak berkomitmen terhadap pengendalian konsumsi rokok.
“Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan visi kabupaten Lebak untuk mewujudkan lebak kota sehat dan bersih” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Dedi juga mengucapkan apresiasi kepada Uhamka yang akan membantu menyusun naskah akademik dan draft rancangan peraturan dearah soal KTR.
Baca juga : Karya Film Mahasiswa Uhamka Raih Juara PPSF 2019
Sementara di Uhamka sudah diterapkan Kampus Tanpa Asap Rokok, dan Tanpa Narkoba. Sebagai salah satu Kampus yang menjadi pelopor KTR dan menjadi contoh bagi Perguruan Tinggi khususnya di DKI Jakarta,
"Uhamka sangat konsen membangun budaya kampus yg bersih dari asap rokok," ujar Wakil Dekan II Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan (Fikes-Uhamka Sarah Handayani
“Saya bangga dengan komitmen Kab Lebak yang memasukkan Raperda KTR pada Prolegda 2020 di DPRD. Itu adalah langkah maju bagi cita-cita Pemda untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.” imbuh Sarah.
Sarah menjelaskan, pendampingan itu adalah bukti dari keberpihakan UHAMKA dalam bentuk penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim Pusat Kajian Kesehatan UHAMKA untuk Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Hukum Pemda Lebak Lina Budiati mengatakan, rancangan peraturan daearh soal kawasan tanpa rokok ini akan dimasukkan sebagai salah satu usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak untuk tahun 2020.
Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak menyambut baik inisiatif untuk menyusun soal Perda KTR ini. (RO/OL-7)
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Momen liburan bersama keluarga atau dengan rekan kerja di kantor akan semakin seru dan berkesan saat dilakukan di lokasi yang tepat, seperti Mutiara Carita Cottages.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved