Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemkab Lebak Gandeng Fikes Uhamka Bangun Kawasan Tanpa Rokok

Mediaindonesia.com
06/11/2019 21:26
Pemkab Lebak Gandeng Fikes Uhamka Bangun Kawasan Tanpa Rokok
Kerja sama Pemkab Lebak dengan Uhamka(Dok. Uhamka)

PREVALENSI merokok yang terus meningkat di Kabuparten Lebak, Banten membuat berbagai penyakit tidak menular (PTM) terus terjadi di sana. Pemerintah Kabupaten Pandeglang pun saat ini belum memiliki peraturan daerah soal rokok seperti yang diamanatkan Undang)Undang kesehatan.

Fakta itu yang mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka untuk menyelenggarakan pertemuan lintas organisasi perangkat daerah untuk memasukkan rancangan pembuatan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum dan Kesra, Sekretariat daerah (Setda) Lebak, Dedi Lukman Indepur menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Lebak berkomitmen terhadap pengendalian konsumsi rokok.

“Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan visi kabupaten Lebak untuk mewujudkan lebak kota sehat dan bersih” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.

Dedi juga mengucapkan apresiasi kepada Uhamka yang akan membantu menyusun naskah akademik dan draft rancangan peraturan dearah soal KTR.

Baca juga : Karya Film Mahasiswa Uhamka Raih Juara PPSF 2019

Sementara di Uhamka sudah diterapkan Kampus Tanpa Asap Rokok,  dan Tanpa Narkoba. Sebagai salah satu Kampus yang menjadi pelopor KTR dan menjadi contoh bagi Perguruan Tinggi khususnya di DKI Jakarta,

"Uhamka sangat konsen membangun budaya kampus yg bersih dari asap rokok," ujar Wakil Dekan II Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan (Fikes-Uhamka Sarah Handayani

“Saya bangga dengan komitmen Kab Lebak yang memasukkan Raperda KTR pada Prolegda 2020 di DPRD. Itu adalah langkah maju bagi cita-cita Pemda untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.” imbuh Sarah.

Sarah menjelaskan, pendampingan itu adalah bukti dari keberpihakan UHAMKA dalam bentuk penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim Pusat Kajian Kesehatan UHAMKA untuk Pemerintah Daerah.

Kepala Bagian Hukum Pemda Lebak Lina Budiati mengatakan, rancangan peraturan daearh soal kawasan tanpa rokok ini akan dimasukkan sebagai salah satu usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak untuk tahun 2020.

Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak menyambut baik inisiatif untuk menyusun soal Perda KTR ini. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya