Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG mahasiswa Angga Fredy Aditya, 24, yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 36 paket, divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp5 miliar subsidair tiga bulan penjara," kata Majelis Hakim yang dipimpin I Made Pasek, di Denpasar, Selasa (5/11).
Majelis Hakim menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, berupa 36 paket narkotika jenis sabu dengan dengan berat bersih (netto) 34,96 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah menjelaskan, pada 15 Juni 2019 terdakwa ditelepon oleh seseorang bernama Putu Ari yang memberitahukan ada turun bahan, yaitu sabu di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Terdakwa diminta mengambilnya sesuai dengan alamat yang diperintahkan.
Setelah terdakwa sampai menemukan paket berupa bungkusan plastik pembalut wanita yang di dalamnya terdapat kantong plastik bening yang berisi paket dilakban. Setiap paket tersebut berisi sabu yang selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa dan akan diberikan kepada orang lain yang memesan paket sabu itu.
Terdakwa mendapat upah dari Putu Ari sebesar Rp200 ribu setiap mengambil dan menyebarkan narkotika jenis sabu tersebut.
"Setelah terdakwa tiba di rumah, terdakwa langsung masuk ke dalam kamar untuk menghitung paket-paket sabu-sabu tersebut dan jumlahnya sebanyak 36 paket," jelas Jaksa.
Baca juga: Ruang Kelas SDN Gentong Ambruk, Guru dan Siswa Tewas
Kemudian, kemasan dari paket dibuang dan paketnya ditaruh dalam dompet kain warna loreng yang terdakwa simpan di atas asbes. Lalu, terdakwa didatangi oleh Ditresnarkoba Polda Bali, dan langsung bertanya kepada terdakwa letak narkotika itu disimpan.
Namun, terdakwa mengelak dan mengatakan tidak memiliki barang haram itu. Penggeledahan pun dilakukan di kamar terdakwa dan tidak ditemukan narkotika itu. Lalu, pihak kepolisian bertanya kepada orangtua terdakwa bahwa terdakwa dicurigai terlibat dalam kasus narkotika.
"Akhirnya terdakwa mengakui bahwa barang itu disimpan di atas asbes, saat terdakwa dan petugas menggeledah tempat itu, namun barang itu tidak ditemukan," ucapnya.
Kemudian oleh orangtuanya, terdakwa diminta bertanya kepada pamannya,dan paman terdakwa mengatakan, barang itu berada di atas tower air rumah kos milik orangtua terdakwa.
Setelah tiba di lantai atas rumah kos tersebut, paman terdakwa Agus Triono menunjukkan barang berupa dompet kain warna loreng milik terdakwa dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian.
"Orangtua terdakwa, Agus Salim mengakui telah menemukan dompet kain berwarna loreng di atas asbes di lantai atas rumah dan menyerahkan ke paman terdakwa lalu diletakkan di atas tower air lantai
atas rumah kos milik Agus Salim," kata Jaksa.
Dari hasil penyelidikan diperoleh barang bukti berupa satu buah lakban, satu HP, dompet loreng yang berisi empat paket bungkusan sabu, satu plastik klip di dalamnya ada 11 paket bungkusan sabu, sembilan buah bungkusan sabu, satu plastik klip berisi enam paket berisi sabu, dan pada plastik klip berbeda ada enam paket berisi sabu, dengan total berat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto. (OL-1)
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan.
Anggota parlemen AS menekan pemerintahan Trump agar merilis video serangan “double-tap” 2 September dengan membatasi anggaran perjalanan Menhan Pete Hegseth.
Militer Amerika Serikat melancarkan serangan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika di Pasifik Timur, menewaskan empat orang.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved