Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SEORANG mahasiswa Angga Fredy Aditya, 24, yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 36 paket, divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp5 miliar subsidair tiga bulan penjara," kata Majelis Hakim yang dipimpin I Made Pasek, di Denpasar, Selasa (5/11).
Majelis Hakim menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, berupa 36 paket narkotika jenis sabu dengan dengan berat bersih (netto) 34,96 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah menjelaskan, pada 15 Juni 2019 terdakwa ditelepon oleh seseorang bernama Putu Ari yang memberitahukan ada turun bahan, yaitu sabu di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Terdakwa diminta mengambilnya sesuai dengan alamat yang diperintahkan.
Setelah terdakwa sampai menemukan paket berupa bungkusan plastik pembalut wanita yang di dalamnya terdapat kantong plastik bening yang berisi paket dilakban. Setiap paket tersebut berisi sabu yang selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa dan akan diberikan kepada orang lain yang memesan paket sabu itu.
Terdakwa mendapat upah dari Putu Ari sebesar Rp200 ribu setiap mengambil dan menyebarkan narkotika jenis sabu tersebut.
"Setelah terdakwa tiba di rumah, terdakwa langsung masuk ke dalam kamar untuk menghitung paket-paket sabu-sabu tersebut dan jumlahnya sebanyak 36 paket," jelas Jaksa.
Baca juga: Ruang Kelas SDN Gentong Ambruk, Guru dan Siswa Tewas
Kemudian, kemasan dari paket dibuang dan paketnya ditaruh dalam dompet kain warna loreng yang terdakwa simpan di atas asbes. Lalu, terdakwa didatangi oleh Ditresnarkoba Polda Bali, dan langsung bertanya kepada terdakwa letak narkotika itu disimpan.
Namun, terdakwa mengelak dan mengatakan tidak memiliki barang haram itu. Penggeledahan pun dilakukan di kamar terdakwa dan tidak ditemukan narkotika itu. Lalu, pihak kepolisian bertanya kepada orangtua terdakwa bahwa terdakwa dicurigai terlibat dalam kasus narkotika.
"Akhirnya terdakwa mengakui bahwa barang itu disimpan di atas asbes, saat terdakwa dan petugas menggeledah tempat itu, namun barang itu tidak ditemukan," ucapnya.
Kemudian oleh orangtuanya, terdakwa diminta bertanya kepada pamannya,dan paman terdakwa mengatakan, barang itu berada di atas tower air rumah kos milik orangtua terdakwa.
Setelah tiba di lantai atas rumah kos tersebut, paman terdakwa Agus Triono menunjukkan barang berupa dompet kain warna loreng milik terdakwa dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian.
"Orangtua terdakwa, Agus Salim mengakui telah menemukan dompet kain berwarna loreng di atas asbes di lantai atas rumah dan menyerahkan ke paman terdakwa lalu diletakkan di atas tower air lantai
atas rumah kos milik Agus Salim," kata Jaksa.
Dari hasil penyelidikan diperoleh barang bukti berupa satu buah lakban, satu HP, dompet loreng yang berisi empat paket bungkusan sabu, satu plastik klip di dalamnya ada 11 paket bungkusan sabu, sembilan buah bungkusan sabu, satu plastik klip berisi enam paket berisi sabu, dan pada plastik klip berbeda ada enam paket berisi sabu, dengan total berat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto. (OL-1)
Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait mobil Toyota Avanza hitam bernopol BM 1329 BH yang diduga membawa narkoba.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved