Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PEMERINTAH Kota Denpasar membentuk tim monitoring untuk beberapa organisasi masyarakat (Ormas) yang dikoordinir oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota setempat.
Tim melakukan monitoring keberadan dan aktivitas Ormas yang ada di Kota Denpasar. Tim yang beranggotakan unsur Kejari, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta Denpasar, Satpol PP dan unsur OPD terkait lainnya telah melakukan monitoring ke sejumlah alamat Ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Denpasar, sejak Selasa (29/10). Dari hasil monitoring ke lapangan ditemukan surat tanda melapor Ormas sudah kadaluwarsa.
"Kami melakukan monitoring Ormas ini sesuai dengan Permendagri No.56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarkat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," ujar Kepala Kesbangpol I Komang Sugiarta, Rabu (30/10).
Sugiarta menambahkan, monitoring Ormas di Kota Denpasar sangat penting untuk menjaga keamanan di Kota Denpasar. Untuk pemantauan ke lapangan akan dilaksanakan hingga November mendatang.
Kabid Ketahanan Ekosobud Ormas menambahkan untuk menyosialisasikan Ormas harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar. Meski ormas ini telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui SKT yang telah dimiliki Ormas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari Ormas tersebut. Termasuk untuk pengawasan kegiatan Ormas akan dilakukan oleh Kepala Lingkungan, dalam pengurusan SKT harus mendapatkan tandatangan dari terbawah.
"Kami harapkan semua Ormas yang ada di Kota Denpasar mengurus SKT meski telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," harapnya.
Kasubid Ormas IB Andika mengatakan, pemantauan ini untuk menjaga Kota Denpasar agar tetap kondusif. Untuk itu monitoring Ormas terus dilakukan sehingga keberadaan Ormas di Kota Denpasar benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini jumlah Ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar sebanyak 299 Ormas.
"Ormas-ormas yang telah terdaftar ini kami pantau ke lapangan. Namun hasil dari pantauan ditemuakan Ormas mempunya surat lapor kadaluarsa," ujarnya.
baca juga: Jaringan Narkoba Internasional Punya Lintasan Baru
Sehingga ini sangat menyulitkan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukannya selama ini. Ia berharap Ormas-Ormas yang ada di Kota Denpasar segera mengurus dan memperpanjang SKT. Termasuk melaporkan tentang perubahan alamat ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (OL-3)
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved