Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Klaten, Jawa Tengah, menahan Mukhlis Mursidi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pada Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Kabupaten Klaten tahun 2015.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Klaten pada 1 Oktober 2019 telah menetapkan Mukhlis Mursidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penetapan sebagai tersangka didasarkan minimal dua alat bukti yang dikantongi penyidik.
Salah satu ketua asosiasi penyedia jasa konstruksi itu diduga ada keterlibatan bersama tersangka Abdul Mursyid, mantan Kepala Dinas PU dan ESDM Klaten, dalam pembagian paket dan pemungutan uang dari penyedia jasa pengadaan langsung di Dinas PU dan ESDM Klaten pada 2015.
Sementara, Abdul Musyid ditahan di Lapas Kelas IIB Klaten sejak 26 September sebagai tersangka dugaan pungutan liar kepada rekanan proyek pada 2015. Tersangka meminta sejumlah uang dari para penyedia jasa yang mendapat pekerjaan pengadaan langsung di Dinas PU dan ESDM Klaten. Dari hitungan sementara total uang yang diterima tersangka sekitar Rp1,1 miliar.
Baca juga: Kejari Labuan Bajo Jemput Paksa Tersangka Korupsi Sail Komodo
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Feri Mupahir, yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ginanjar Damar Pamenang, mengatakan saat ini penyidik masih mendalami peran Mukhlis Mursidi, direktur CV yang bergerak di bidang perdagangan umum dan konstruksi itu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pada Dinas PU dan ESDM Klaten.
"Sebelum ditahan, Mukhlis pukul 10.00 WIB datang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum Arif Syaifulloh. Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung sejak 17 Oktober 2019 di Lapas Klaten," kata Ginanjar, Jumat (18/10).
Alasan penahanan Mukhlis Mursidi, menurut Ginanjar, perbuatan tersangka diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara, penyidik telah menemukan dua alat bukti perbuatan tersangka atas unsur pasal yang disangkakan, serta penyidik khawatir tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
Ginanjar pun menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan dua alat bukti baru. Saat ini, penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara Abdul Mursyid.
Tersangka Mukhlis Mursidi dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)
Polisi menangani dugaan kekerasan seksual anak oleh ayah di Klaten. Terlapor telah diamankan dan proses hukum serta pendampingan korban tengah berjalan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan kenyamanan umat muslim di Klaten selama menjalankan ibadah puasa.
RIBUAN warga dari berbagai daerah di Surakarta dan DI Yogyakarta berebut paket buah durian di Festival Durian 2026 yang digelar di Lapangan Desa Randulanang, Jatinom, Klaten, Minggu (8/2).
HARGA bahan pangan fluktuatif di Pasar Gedhe Klaten, Jawa Tengah, menjelang Ramadan 1447 H/2026.
Sanggar memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam pelestarian dan pengembangan seni budaya.
Program Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) XXXII/2026 dilaksanakan di Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Klaten. Kegiatan KBMKB dibuka oleh Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved