Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KEJAKSAAN Negeri Klaten, Jawa Tengah, menahan Mukhlis Mursidi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pada Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Kabupaten Klaten tahun 2015.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Klaten pada 1 Oktober 2019 telah menetapkan Mukhlis Mursidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penetapan sebagai tersangka didasarkan minimal dua alat bukti yang dikantongi penyidik.
Salah satu ketua asosiasi penyedia jasa konstruksi itu diduga ada keterlibatan bersama tersangka Abdul Mursyid, mantan Kepala Dinas PU dan ESDM Klaten, dalam pembagian paket dan pemungutan uang dari penyedia jasa pengadaan langsung di Dinas PU dan ESDM Klaten pada 2015.
Sementara, Abdul Musyid ditahan di Lapas Kelas IIB Klaten sejak 26 September sebagai tersangka dugaan pungutan liar kepada rekanan proyek pada 2015. Tersangka meminta sejumlah uang dari para penyedia jasa yang mendapat pekerjaan pengadaan langsung di Dinas PU dan ESDM Klaten. Dari hitungan sementara total uang yang diterima tersangka sekitar Rp1,1 miliar.
Baca juga: Kejari Labuan Bajo Jemput Paksa Tersangka Korupsi Sail Komodo
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Feri Mupahir, yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ginanjar Damar Pamenang, mengatakan saat ini penyidik masih mendalami peran Mukhlis Mursidi, direktur CV yang bergerak di bidang perdagangan umum dan konstruksi itu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pada Dinas PU dan ESDM Klaten.
"Sebelum ditahan, Mukhlis pukul 10.00 WIB datang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum Arif Syaifulloh. Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung sejak 17 Oktober 2019 di Lapas Klaten," kata Ginanjar, Jumat (18/10).
Alasan penahanan Mukhlis Mursidi, menurut Ginanjar, perbuatan tersangka diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara, penyidik telah menemukan dua alat bukti perbuatan tersangka atas unsur pasal yang disangkakan, serta penyidik khawatir tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
Ginanjar pun menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan dua alat bukti baru. Saat ini, penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara Abdul Mursyid.
Tersangka Mukhlis Mursidi dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)
Penurunan kasus DBD di Klaten, menurut Anggit, karena faktor kesadaran masyarakat meningkat dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit demam berdarah.
Tim Reaksi Cepat (TRC) penanggulangan bencana menjadi ujung tombak dalam penanganan darurat bencana di Kabupaten Klaten.
Sekolah yang melaksanakan kegiatan MPLS, salah satunya SMP Negeri II Klaten.
Camat Kalikotes, Kliwon Yoso, usai menyaksikan penimbangan dan pelepasan ikan ke kolam menyampaikan apresiasi dan terima atas penyelenggaraan tradisi memet ikan
Program Sambung Rasa Bupati dan Wakil Bupati Klaten akan dilaksanakan di seluruh 26 kecamatan.
PROGRAM kegiatan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) XXX/2025 di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten, dibuka secara resmi oleh Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (2/7).
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved