Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SETELAH dilakukan pemeriksaan selama lima jam dan menjawab sekitar 30 pertanyaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, tersangka korupsi Upaya Khusus Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting (Upsus Siwab), mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Blora Wahyu Agustini (WA), ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu Semarang.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (15/10), tersangka korupsi program Upsus Siwab yakni mantan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Wahyu Agustini (WA) tampak tertunduk keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jateng, dengan mengenakan baju batik dan ditutupi rompi merah serta berkerudung kuning terus berjalan menuju mobil yang akan membawa ke LP Wanita Bulu sebagai tempat penahanan.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka korupsi dana Upsus Siwab yang merugikan keuangan negara sebesar Rp670 juta tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu dan hari ini menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejati Jateng dengan menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Selain Wahyu Agustini ditetapkan sebagai tersangka, juga Sekretaris Dinas Peternakan Blora Kasimin yang juga selaku Ketua Pokja yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Setelah diperiksa sebagai dan dinyatakan sehat tersangka ditahan di Lapas Wanita, Bulu, Semarang dengan SP Penahanan Nomor: Print 1607/M.3.5/Fd.1/10/2019 mulai tanggal 15 Oktober 2019," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana.
Baca juga: Dua Tersangka Baru Korupsi Bandara Lasondre Ditahan Kejari Sumut
Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, demikian Ketut Sumedana, kedua tersangkap dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan 5 atau Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Kasus korupsi itu, lanjut Sumendana, berawal dari program dari Kementerian Pertanian yang dialokasikan di Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora pada 2017 dan 2018 dengan anggaran bersumber dari APBN Rp2 miliar, tetapi dalam pelaksanaannya ada pungutan dan pemotongan Dana Siwab tersebut digunakan keperluan pribadi dan perjalanan.
Secara terpisah, Bupati Blora, Djoko Nugroho, mengatakan, sebelum kejaksaan melakukan pengusutan telah mencium adanya aroma korupsi tersebut, sehingga memerintahkan inspektorat untuk mengusut perihal penggunaan dana bersumber dari APBN dalam program Upsus Siwab tersebut.
"Setelah itu saya langsung ambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan yang bersangkutan dan menempatkan sebagai staf," kata Djoko.
Sebagai atasan, lanjut Djoko, sudah bertindak cepat dengan mencopot dan mengganti pejabat baru, kemudian kejaksaan turun tangan lakukan pengusutan serta menetapkan tersangka.
"Kita serahkan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya. (OL-1)
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
SEBANYAK 3.476.830 keluarga penerima manfaat (KPM) di Jawa Tengah bakal menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat pada 2025. Total anggarannya mencapai Rp12,396 triliun
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY resmi memberikan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada perusahaan yang bergerak di bidang industri komponen otomotif asal Semarang, PT PASI.
LOMBA lari biasanya dilakukan di jalan atau juga banyak dalam bentuk trail run yang dilakukan di jalan tanah atau di luar jalur biasa, tapi ada juga lari yang unik dilakukan di dalam sebuah mal.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengapresiasi pemerintah daerah yang sama-sama memiliki komitmen untuk mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved