Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH dilakukan pemeriksaan selama lima jam dan menjawab sekitar 30 pertanyaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, tersangka korupsi Upaya Khusus Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting (Upsus Siwab), mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Blora Wahyu Agustini (WA), ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu Semarang.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (15/10), tersangka korupsi program Upsus Siwab yakni mantan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Wahyu Agustini (WA) tampak tertunduk keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jateng, dengan mengenakan baju batik dan ditutupi rompi merah serta berkerudung kuning terus berjalan menuju mobil yang akan membawa ke LP Wanita Bulu sebagai tempat penahanan.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka korupsi dana Upsus Siwab yang merugikan keuangan negara sebesar Rp670 juta tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu dan hari ini menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejati Jateng dengan menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Selain Wahyu Agustini ditetapkan sebagai tersangka, juga Sekretaris Dinas Peternakan Blora Kasimin yang juga selaku Ketua Pokja yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Setelah diperiksa sebagai dan dinyatakan sehat tersangka ditahan di Lapas Wanita, Bulu, Semarang dengan SP Penahanan Nomor: Print 1607/M.3.5/Fd.1/10/2019 mulai tanggal 15 Oktober 2019," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana.
Baca juga: Dua Tersangka Baru Korupsi Bandara Lasondre Ditahan Kejari Sumut
Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, demikian Ketut Sumedana, kedua tersangkap dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan 5 atau Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Kasus korupsi itu, lanjut Sumendana, berawal dari program dari Kementerian Pertanian yang dialokasikan di Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora pada 2017 dan 2018 dengan anggaran bersumber dari APBN Rp2 miliar, tetapi dalam pelaksanaannya ada pungutan dan pemotongan Dana Siwab tersebut digunakan keperluan pribadi dan perjalanan.
Secara terpisah, Bupati Blora, Djoko Nugroho, mengatakan, sebelum kejaksaan melakukan pengusutan telah mencium adanya aroma korupsi tersebut, sehingga memerintahkan inspektorat untuk mengusut perihal penggunaan dana bersumber dari APBN dalam program Upsus Siwab tersebut.
"Setelah itu saya langsung ambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan yang bersangkutan dan menempatkan sebagai staf," kata Djoko.
Sebagai atasan, lanjut Djoko, sudah bertindak cepat dengan mencopot dan mengganti pejabat baru, kemudian kejaksaan turun tangan lakukan pengusutan serta menetapkan tersangka.
"Kita serahkan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya. (OL-1)
BMKG memprediksi musim kemarau 2026 di Jawa Tengah akan lebih kering (di bawah normal). Cek jadwal awal kemarau dan puncak kekeringan di wilayah Anda.
Dishub Jateng membuka posko mudik terpadu yang memantau arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui CCTV 24 jam di titik rawan macet.
BSKDN Kemendagri mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk memperkuat inovasi daerah melalui penyusunan policy brief
Capaian ini sekaligus mencatatkan Jawa Tengah sebagai daerah dengan serapan tenaga kerja tertinggi kedua di Pulau Jawa,
Kesenjangan akses medis antara kota dan desa harus segera diakhiri melalui jemput bola pelayanan.
Strategi penanganan dilakukan melalui skema peningkatan hingga rehabilitasi rutin untuk menjaga konektivitas antarwilayah.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved