Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Negeri Tidar (Untid) Magelang, mengaku kecolongan terkait komentar nyinyir salah seorang dosennya bernama Hendrarto di media sosial terhadap peristiwa penusukan yang dialami Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu. Saat ini Hendrarto masih menjalani pemeriksaan di universitas.
Kepala Biro Umum dan Keuangan, Untidar Magelang, Among Wiwoho, mengatakan, pihaknya telah menerima teguran dan peringatan secara lisan dari Kemenristekdikti yang disampaikan melalui telepon pada Minggu (13/10) lalu terkait viralnya komentar nyinyir Hendrarto. Kementerian mengarahkan agar dosen tetap jurusan administrasi negara itu segera diproses.
"Kami terus terang merasa tidak nyaman dan kecolongan untuk kasus ini. Yang bersangkutan sudah dipanggil dan masih diperiksa di fakultas. Kami belum menerima hasilnya," ujar Among dalam keterangan persnya di ruang multimedia Untid, Senin (14/10).
Proses penindakan terhadap Hendrarto diakui Among makan waktu lama karena pihak pimpinan Untid tidak ada di tempat. Rektor Untid masih dalam perjalanan dari Jakarta, Wakil Rektor masih ada kegiatan di tempat lain.
"Kita punya dewan kode etik dan tim pembinaan aparatur. Kita melalui proses di kita. Kita serahkan ke dewan kode etik, bagaimana sikap pimpinan terhadap kasus itu," kata Among.
Dari hasil pemeriksaan itu, katanya, akan disimpulkan dan ditindaklanjuti, apakah yang bersangkutan melanggar kode etik. Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan-pemeriksaan, barulah ada sangsi disiplin yang dijatuhkan. Sementara ini sebelum ada sanksi, yang bersangkutan masih dibiarkan melakukan aktivitas mengajar seperti biasa.
Dijelaskan, sanksi disiplin ringan dapat berupa teguran ringan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. Sanksi berat berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian baik secara hormat dari permintaan yang bersangkutan, maupun tidak hormat.
"Fakultas sudah memanggil yang bersangkutan, tapi belum tahu hasilnya apa. Menurut kami ini pelanggaran disiplin," katanya.
Hendrarto selama ini bekerja sebagai dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sejak 1992. Ketika itu Untid masih perguruan tinggi swasta. Tahun 2014 Untid sudah perguruan tinggi negeri, Hendrarto masih mengabdi di jurusan Administrasi Negara. Sekarang dalam proses dari pegawai yayasan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Arahnya akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hendrarto juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Magelang tahun 2008.
baca juga: Kabut Asap Terekstrem di Sumsel, Seluruh Sekolah Diliburkan
Sebelumnya, di media sosial Hendrarto menyatakan sejumlah pernyataan nyinyir terkait penusukan Wiranto. Antara lain habis ditusuk obati pakai betadine aja, terus suruh pulang. Jangan cengeng dan jangan jadi beban negara! Gag malu sama anak STM apah?". Komentar itu menjadi viral. (OL-3)
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap se bagai korban dari tindak pidana terorisme
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai korban terorisme
Binsar menjelaskan, ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.
Tetapi, dia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Menko Polhukam sampai pelantikan kabinet baru.
"Terus terang ya saya membolos dari RS untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam dalam rangka melaksanakan silaturahim pengakhiran tugas."
Wiranto keluar dengan berjalan kaki dengan ditemani istrinya dan juga dokter kepresidenan yang merawat Wiranto, yakni Terawan. Ia juga bersalaman dengan Terawan sebelum memasuki mobil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved