Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN pelajar di tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Sumatra Selatan menggelar unjuk rasa terkait penolakan RUU KUHP, Kamis (26/9), di Bundaran Air Mancur Palembang.
Belum juga menyuarakan aspirasi mereka, puluhan pelajar ini keburu dicegah aparat kepolisian.
"Adik-adik dari SMA, SMK maupun STM ini, kita amankan karena ingin melakukan aksi unjuk rasa terkait penolakan RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Kepala Polresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, di Palembang, Kamis.
Menurut Didi, para pelajar yang diamankan tidak hanya berasal dari berbagai sekolah di Palembang, tetapi ada juga yang datang dari luar kota. Berdasarkan pendataan polisi, ada siswa yang jauh-jauh hadir dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sementara para pelajar yang ingin berunjuk rasa diamankan di berbagai lokasi. Mereka tidak berada di satu titik, melainkan menyebar di berbagai wilayah, mulai dari Bundaran Air Mancur Masjid Agung, Jalan Sudirman, pusat pertokoan Megahria, hingga kawasan wisata Kambang Iwak.
Didi berujar, para pelajar diamankan untuk menghindari adanya provokasi pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga dapat berakibat fatal dengan pengrusakan fasilitas umum.
Untuk itu, sebelum siswa berunjuk rasa, pihaknya sudah lebih dulu melakukan antisipasi. Usai mendapatkan informasi akan ada aksi demo dari pelajar, polisi langsung bersiaga di berbagai tempat yang dianggap sebagai tempat kumpul para pelajar.
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan 40 Tersangka terkait Kerusuhan
"Kita amankan karena khawatir mereka terprovokasi dan melakukan pengrusakan. Ini tidak dibenarkan. Karena itu, setelah mendapat informasi, sejak kemarin kita sudah siaga," jelas Didi.
Setelah diamankan, kata Didi, pihaknya langsung memanggil Dinas Pendidikan dan pihak sekolah yang siswanya ditahan. Wali murid juga diminta untuk menjemput anak-anaknya.
"Siswa yang ditahan kita data dulu. Kita sudah hubungi kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan untuk kesini. Kita ingin mereka ini dibina, kita imbau untuk tidak lagi berkeliaran seperti ini. Fokus sekolah dan jangan terganggu informasi yang tidak benar," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo, turut menyesalkan ratusan pelajar diamankan karena ingin melakukan aksi unjuk rasa. Padahal, sejak kemarin, dia sudah mengimbau agar siswa tetap belajar dan tidak melakukan demo.
"Kemarin sudah kita himbau kepada kepala sekolah untuk cek siswa di kelas, jika tidak cukup hubungi orangtuanya. Kita sudah komunikasikan itu, anak-anak tidak boleh berkeliaran," kata Widodo.
Meski telah memberikan imbauan, nyatanya para pelajar masih saja melakukan aksi unjuk rasa. Bagi Widodo, unjuk rasa menyuarakan aspirasi masyarakat belum saatnya dilakukan pelajar. Dia menilai siswa belum memahami apa yang menjadi tuntutan.
"Jadi ini belum waktumu (siswa), bukan masanya demo. Mereka saja mungkin tidak mengerti isi RUU KUHP itu apa. Jadi ini sekadar ikut-ikutan saja. Kita kawal saja ini, ada Gubernur yang akan menyampaikan suara rakyat sampai ke DPR," tandasnya. (OL-1)
Prioritas utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kesehatan serta keselamatan para peserta didik di tengah risiko bencana hidrometeorologi.
Prestasi langka ini menegaskan keunggulan pelajar Indonesia di panggung robotika global.
GURU Besar Literasi Budaya Visual FSRD ITB, Prof Acep Iwan Saidi, merespons kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menghadiri kegiatan Parlemen Pelajar PW IPM Banten 2025 di Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Ia menekankan bahwa akar persoalan bukan pada keberadaan platform, melainkan kurang optimalnya mekanisme penyaringan konten berbahaya oleh perusahaan teknologi besar.
PELAKU teror di era masyarakat digital jangan dibayangkan orang-orang dengan keterikatan pada ideologi dan agama yang kebablasan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved