Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ali Bajigur Aplikasi Ambil Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Benny Bastiandy
26/9/2019 10:33
Ali Bajigur Aplikasi Ambil Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
Ilustrasi(Antara)

KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengambil barang bukti perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Proses pengambilannya dilakukan secara daring melalui Aplikasi Pengadministrasian dan Pengembalian Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Cianjur atau dikenal 'Ali Bajigur'.

"Tujuan diluncurkannya Ali Bajigur ini sederhana. Kita memikirkan bagaimana masyarakat bisa mengambil barang bukti mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Emma Siti Huzaemah Ahmad, Kamis (26/9).

Bagi masyarakat yang ingin mengambil barang bukti, kata Emma, cukup klik laman website Kejari Cianjur. Kemudian membuka konten Ali Bajigur. Tersedia kanal pengambilan barang bukti yang tinggal diklik lalu mengisi formulir aplikasi yang sudah tersedia.

"Alhamdulillah, sebelum program Ali Bajigur ini diluncurkan, sudah ada masyarakat yang merespons positif. Mereka hendak membawa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," terang Emma.

Emma menuturkan masyarakat juga bisa memilih cara pengembalian barang bukti. Artinya, barang bukti itu bisa dikembalikan dengan cara masyarakat mengambil langsung ke Kejari Cianjur. Bisa juga dengan diantarkan ke rumah, serta bisa diantarkan ke kantor desa setempat jika kediaman masyarakat pemilik barang bukti berada jauh di pelosok.

"Itu nanti bisa dikomunikasikan. Masyarakat tinggal memilih cara pengembaliannya. Intinya, kita ingin mempermudah proses pengembalian barang bukti ini kepada masyarakat," tegasnya.

Emma menegaskan pengambilan barang bukti tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Kalau dalam proses pengambilan ada oknum kejaksaan yang memungut biaya, Emma mempersilakan masyarakat untuk melaporkan.

"Ali Bajigur ini merupakan inovasi dalam mewujudkan zona integritas WBK dan WBBM di Kejari Cianjur," pungkasnya.

Dadang, warga Panembong, mengaku gembira barang miliknya yang sempat hilang karena pencurian di rumahnya belum lama ini sudah bisa diambil kembali. Dadang mengatakan setidaknya terdapat enam item barang di rumahnya yang digondol pencuri.

baca juga: Purwakarta Siap Punya Satu Jembatan Penghubung Lima Desa

"Nah, untuk proses pengambilannya cukup mudah. Saya tinggal mengisi formulir aplikasi yang ada di website kejaksaan. Di sana muncul barang-barang milik saya. Cukup memudahkan aplikasi ini," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya