Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mahasiswa Yogyakarta Kritisi RKUHP hingga Revisi UU KPK

Ardi Teristi Hardi
23/9/2019 18:15
Mahasiswa Yogyakarta Kritisi RKUHP hingga Revisi UU KPK
AKSI TOLAK REVISI UU KPK: Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY,( ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/pd.)

RIBUAN mahasiswa dari berbagai kampus di DI Yogyakarta menggelar aksi damai di simpang tiga Jalan Gejayan. Mereka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap parlemen.

Pengamatan Media Indonesia di lapangan, berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Hal-hal yang mereka kritisi antara lain soal revisi UU KPK, RUU KUHP hingga upah buruh.

Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi dan elemen mahasiswa, termasuk di antaranya dari HMI MPO.

Ketua HMI MPO Zuhad Aji Firmantoro mengungkapkan pihaknya menjadi salah satu bagian yang akan ikut aksi tersebut. Total ada sekitar 500 anggota HMI MPO yang turun ke jalan.

"Kami terlibat (aksi) tapi tidak mengklaim penggerak aksi. Menurut kami, DPR dan Presiden sudah sangat abai terhadap masukan publik," kata dia saat ditemui di Hotel Puri Artha, Senin (23/9).

Baca juga: PB HMI Bantah Instruksikan Kadernya Tolak RUU KPK

Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan secara damai. Keberadaan mereka di Yogyakarta bertepatan dengan pelaksanaan Pleno III PB HMI MPO pada 20-22 September 2019. Ada beberapa hal yang dihasilkan dari pleno tersebut, yaitu menjaga supremasi sipil dan budaya antikorupsi.

Wujud budaya antikorupsi mewujud dalam KPK dan MK yang akan menghadapkan Indonesia menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

"Kami menolak perubahan UU KPK karena dibuat sangat tergesa-gesa dan mengabaikan pendapat publik," ungkapnya.

Selain itu, mereka juga menolak RUU Pertanahan dan KUHP. HMI MPO juga menolak rencana pemindahan ibu kota negara dan naiknya iuran BPJS. (AT)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya