Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Udara tidak Sehat, Sekolah di Jambi Kembali Libur

Antara
20/9/2019 09:40
Udara tidak Sehat, Sekolah di Jambi Kembali Libur
Suasana Kota Jambi yang diselimuti kabut asap di Jambi, Jumat (13/9/2019).(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

PEMERINTAH Provinsi Jambi kembali meliburkan satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Provinsi Jambi diliburkan pada Jumat (20/9) dan Sabtu (21/9).

Hal itu disampaikan melalui keterangan rilis pada Kamis (19/9) malam, karena kualitas udara dinyatakan dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya berdasarkan pantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

Selain itu, pemerintah provinsi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah atau semacamnya yang dapat memperburuk kondisi udara serta menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi turut mengeluarkan rilis terkait libur sekolah untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, baik negeri maupun swasta.

Dalam rilisnya disampaikan bahwa berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, kecenderungan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir pada pagi hingga siang hari berfluktuasi. Fluktuasi itu berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan keberadaannya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Baca juga: Udara Buruk, Gubernur Kalteng Titahkan Siswa Belajar di Rumah

Berdasarkan data AQMS tersebut, kecenderungan kualitas udara Parameter PM2.5. Untuk akumulasi tanggal 16-19 September 2019, pada pagi hingga siang hari (pukul 07.00 WIB s.d 15.00 WIB) terdapat konsentrasi tertinggi pada tanggal 19 September 2019 dengan nilai 382 kategori berbahaya. Sehingga dari tanggal 20-21 September 2019 siswa dari tingkat PAUD hingga SMP negeri dan swasta sederajat diliburkan.

Namun bagi kepala sekolah, guru, staf tata usaha dan lainnya tetap masuk kerja seperti biasa. Selama libur guru juga tetap diminta memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar di rumah masing-masing.

Selain itu, pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS yang dirilis DLHD Kota Jambi, yang dirilis Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi serta melalui media sosial dan media massa.

Rilis serupa turut dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten lainnya seperti Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya