Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), membuka konsultasi hukum gratis dan sosialisasi tentang penggunaan dana desa bagi para kepala desa. Kegiatan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata Aluwi mengatakan, sebanyak 70 kepala desa dari 144 desa yang ada di Lembata telah memperoleh sosialisasi hukum pengelolaan dana desa. Para kepala desa yang belum sempat mengikuti sosialisasi hukum tentang pengelolaan dana desa dapat mengikutinya di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lembata.
"Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini dibangun untuk melayani konsultasi hukum bagi kepala desa yang berkaitan dengan penggunaan dana desa serta untuk menghindari kolusi sehubungan dengan kasus hukum yang sedang ditangani Kejari Lembata," ujar Aluwi didam-pingi Kasi Intel Devi Eko Setyawan, kemarin.
Ia juga mengungkapkan, kini pihaknya tengah menangani dua kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Satu kasus terjadi di Desa Tobotani, Kecamatan Buyasuri, proses hukumnya dalam tahapan penuntutan. Satu kasus lainnya di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, dalam tahapan pengumpulan barang bukti dan keterangan.
"Saat ini kami konsentrasi pada pencegahan (penyalahgunaan dana desa). Oleh karena itu, kami memberikan konsultasi hukum gratis. Saya minta para kepala desa yang belum menerima sosialisasi dari kami agar datang dan berkonsultasi tentang persoalan hukum yang terjadi di desa masing-masing," kata Aluwi.
Menurutnya, banyak kepala desa tersangkut masalah hukum dengan modus pertanggungjawaban fiktif, volume pekerjaan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Setelah memperoleh layanan konsultasi hukum gratis, ia berharap tidak ada lagi kepala desa di Lembata yang tersangkut masalah hukum. Jika terjadi penyalahgunaan dana desa, lanjutnya, ia akan bertindak tegas.
Pertanggungjawaban
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kesulitan memeriksa laporan pertanggungjawaban berbagai bantuan keuangan di setiap desa. Pasalnya, jumlah desa di kabupaten itu yang mencapai 354 desa tidak sebanding dengan jumlah tim pemeriksa yang hanya 36 orang.
"Pemeriksaan dilakukan reguler. Setiap tahun wajib diperiksa, tapi kami tidak bisa memeriksa ke semua desa, karena jumlah SDM (sumber daya manusia) di Inspektorat terbatas," kata Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Henry Ferdian Martin.
Dari 354 desa di Kabupaten Cianjur, ujarnya, tim pemeriksa Inspektorat Daerah hanya mengambil sampel pemeriksaan di wilayah-wilayah yang dinilai berisiko tinggi terjadi dugaan penyalahgunaan. Indikatornya dilihat dari besaran dana desa yang diterima serta pelaporan dari kalangan masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng swasta untuk ikut memajukan badan usaha milik desa yang tersebar di 7.724 desa di provinsi itu. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Mohammad Yasin, sekarang banyak badan usaha milik desa yang maju karena pihak swasta ikut serta dalam mengembangkannya. (BB/FL/N-1)
Berdiri di Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Prainatang dikenal sebagai salah satu kampung megalitik tertua di Sumba Timur.
Air Terjun Tanggedu namanya, tempat yang dijuluki "Grand Canyon-nya Indonesia" karena keindahan tebing-tebing batu dan kolam alaminya yang jernih.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved