Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pegiat Lingkungan Unjuk Rasa di Paripurna HUT Karawang

Cikwan Suwandi
14/9/2019 19:20
Pegiat Lingkungan Unjuk Rasa di Paripurna HUT Karawang
Para pegiat lingkungan berdemonstrasi terkait pencemaran yang dilakukan Pertamina di perairan Karawang, Jawa Barat.(MI/Cikwan)

BELASAN pegiat lingkungan menggelar unjuk rasa dalam sidang paripurna Hari Ulang Tahun ke-386 Karawang. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mendesak pemerintah pusat melakukan audit terhadap Pertamina yang telah melakukan pencemaran karena kebocoran sumur YYA-1 di perairan Karawang, Jawa Barat.

Dengan membawa sejumlah spanduk bertulisan 'HUT Karawang Dicemari Minyak', mereka menggelar aksi diam di sekitar halaman Gedung Paripurna DPRD Karawang dengan tujuan memberikan somasi terbuka.

"Hari ini kita memberikan surat somasi terbuka kepada Bupati Karawang dengan beberapa poin. Salah satunya adalah meminta pemda untuk bersikap tegas terhadap kasus Pertamina yang melakukan pencemaran dengan mendesak adanya audit Pertamina," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Karawang, Ravindra, usai aksi kepada Media Indonesia, Sabtu (14/9).

Selain itu, mereka meminta Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, agar mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah pidana terhadap Pertamina sebagai pelaku utama pencemaran.

"Selain itu kita juga meminta kepada Pemerintah agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara massal kepada seluruh masyarakat terdampak yang sangat mungkin telah terkontaminasi zat-zat berbahaya dari minyak mentah tersebut. Memberikan kompensasi yang masuk akal bagi masyarakat terdampak dan memastikan kehidupan masyarakat bisa sejahtera ke depannya. Perbaikan pemulihan ekosistem laut, pantai, dan mangrove. Dan membuka data secara terbuka kepada publik," terang dia.


Baca juga: Ribuan Warga Adonara Tumpah Ruah Sambut Festival Nusa Tadon


Ia menyebutkan, jika dalam waktu 30 hari sejak surat ini diberikan dan Pemkab Karawang masih lalai dalam melakukan pengawasan, pengelolaan, ataupun perlindungan terhadap masyarakat terdampak, pihaknya akan mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karawang.

Surat Keputusan Bupati Karawang tentang penanganan oil spill yang terjadi di perairan Karawang lebih condong kepada pendataan dan penyaluran kompensasi. Bukan penanganan dan pendampingan terhadap lingkungan serta masyarakat pesisir yang terdampak oleh oil spill, melainkan malah mengurusi kompensasi.

"Selama 65 hari setelah bocornya sumur YYA-1 milik Pertamina ONWJ di 7 mil lepas Pantai Karawang telah berdampak buruk dari segi ekologis dan sosial," kata Ravindra.

Sementara itu, dalam aksi tersebut, para pendemo diterima Sekda Karawang, Acep Jamhuri, yang berjanji akan menyampaikan keluhan para pegiat kepada bupati dan wakil bupati.

Ia mengatakan, data ganti rugi atau kompensasi sudah melalui verifikasi. Dalam setiap pertemuan dengan Pertamina, ada notulen yang mencatat kesepakatan yang dibuat.

"Kami kawal konsistensi dari Pertamina. Jika tidak akan kami kejar," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik