Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SATUAN Narkoba Polresta Denpasar bersama dengan Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus jaringan India-Bali dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu. Barang haram tersebut dibawa oleh dua pelaku asal India di sebuah hotel tempat kedua pelaku menginap.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, didampingi Wakapolresta, AKBP Benny Pramono, serta Kasat Narkoba, AKP Mikael Hutabarat, membeberkan barang bukti dan kedua pelaku kepada media, Rabu (4/9), di Mako Polresta Denpasar.
Dijelaskan Kapolresta Denpasar, kedua pelaku yang bernama Manjet Singh, 23, dan Harvinder Singh, 26, asal India datang ke Bali menggunakan pesawat dan memasukan sabu ke dalam plastik khusus untuk mengelabui petugas bandara.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta dan dibawa ke Bali menggunakan pesawat," jelas Kombes Ruddi Setiawan.
Baca juga: BNN Jatim Ungkap Pengiriman 7Kg Ganja
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa keduanya melakukan transaksi narkoba di salah satu hotel di kawasan Jl Pratama Kuta Selatan. Pada Selasa (3/9) pukul 10.30 Wita kedua pelaku diamankan polisi.
Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang terlarang. Selanjutnya kamar tempat mereka menginap digeledah dan petugas menemukan satu paket besar berisi kristal bening sabu.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 800 juta sampai dengan 8 miliar," tegas Ruddi. (OL-1)
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved