Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Selundupkan 3 Kg Sabu, Dua Warga India Diamankan di Denpasar

Arnoldus Dhae
04/9/2019 18:55
Selundupkan 3 Kg Sabu, Dua Warga India Diamankan di Denpasar
Selundupkan 3 Kg Sabu, Dua Warga India Diamankan di Denpasar(ANTARA)

SATUAN Narkoba Polresta Denpasar bersama dengan Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus jaringan India-Bali dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu. Barang haram tersebut dibawa oleh dua pelaku asal India di sebuah hotel tempat kedua pelaku menginap.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, didampingi Wakapolresta, AKBP Benny Pramono, serta Kasat Narkoba, AKP Mikael Hutabarat, membeberkan barang bukti dan kedua pelaku kepada media, Rabu (4/9), di Mako Polresta Denpasar.

Dijelaskan Kapolresta Denpasar, kedua pelaku yang bernama Manjet Singh, 23, dan Harvinder Singh, 26, asal India datang ke Bali menggunakan pesawat dan memasukan sabu ke dalam plastik khusus untuk mengelabui petugas bandara.

"Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta dan dibawa ke Bali menggunakan pesawat," jelas Kombes Ruddi Setiawan.


Baca juga: BNN Jatim Ungkap Pengiriman 7Kg Ganja


Berdasarkan informasi masyarakat bahwa keduanya melakukan transaksi narkoba di salah satu hotel di kawasan Jl Pratama Kuta Selatan. Pada Selasa (3/9) pukul 10.30 Wita kedua pelaku diamankan polisi.

Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang terlarang. Selanjutnya kamar tempat mereka menginap digeledah dan petugas menemukan satu paket besar berisi kristal bening sabu.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 800 juta sampai dengan 8 miliar," tegas Ruddi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik